4 ASN Pemkab Lumajang Mengundurkan Diri, 3 Orang Berstatus PNS
Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengundurkan diri di tahun 2026.
Mereka tercatat berhenti bekerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lumajang melalui mekanisme Atas Permintaan Sendiri (APS).
Kepala BKPSDM Lumajang Ari Murcono mengatakan, dari 4 ASN yang berhenti tersebut, tiga orang di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan, 1 ASN yang juga mengundurkan diri berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini ada 4 orang yang mengundurkan diri sepanjang tahun 2026, 3 orang berstatus PNS, dan 1 orang lagi PPPK penuh waktu,” ucap Ari di Lumajang, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, pengunduran diri 4 ASN tersebut berkaitan dengan masalah kesehatan hingga alasan keluarga.
Adapun, 3 orang berstatus PNS mengundurkan diri karena sakit. Sedangkan, 1 PPPK penuh waktu mengundurkan diri karena harus mengikuti suaminya yang bekerja di luar daerah Lumajang.
“Jadi, 3 orang PNS karena sakit, yang PPPK ikut suaminya ke luar Lumajang,” tambahnya.
Hingga, kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun formasi jabatan dari empat ASN yang mengundurkan diri tersebut. (has/but)
Link informasi : Sumber