9 Warga Binaan Lapas Mojokerto Langsung Bebas Usai Dapat Remisi HUT ke-81 RI

0

Mojokerto (Beritajatim.com) – Sebanyak sembilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum (RU) II dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Momen haru terlihat saat kesembilan warga binaan tersebut keluar dari gerbang utama Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad mengatakan, pada momentum HUT ke-81 RI tahun ini pihaknya memberikan remisi umum kepada 472 warga binaan. Rinciannya, sebanyak 456 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan 16 warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II).

“Hari ini ada remisi umum satu yang tidak langsung bebas ada 456 orang. Dari 16 penerima RU II tersebut, sembilan orang langsung bebas dan tujuh lainnya menjalani pidana subsidair. Kasusnya bermacam-macam ada pencurian, narkoba, penipuan dan lainnya,” ungkapnya, Senin (17/8/2026).

Kalapas menjelaskan, warga binaan yang memperoleh remisi hingga langsung bebas mayoritas merupakan mereka yang menjalani vonis pidana pendek. Pemberian remisi diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Foto BeritaJatim.com
Pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Mojokerto. [Foto : ist]

Ia juga berharap para mantan warga binaan yang bebas dapat memperoleh pekerjaan serta diterima dengan baik oleh lingkungan sosialnya. Selama menjalani masa pidana, Lapas Kelas IIB Mojokerto memberikan dua jenis pembinaan kepada warga binaan, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian.

“Di Lapas ini ada dua pembinaan, yaitu kepribadian dan kemandirian. Kepribadian tentunya yang bersifat keagamaan, kebetulan yang bebas ini kebanyakan muslim, kami memberikan bekal keagamaan yang bekerja sama dengan Kemenag Kabupaten Mojokerto maupun Kota Mojokerto,” paparnya.

Sementara pembinaan kemandirian diberikan melalui berbagai pelatihan keterampilan yang diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan setelah bebas. Sedangkan untuk pembinaan kemandirian, para warga binaan diberikan pelatihan, baik perbengkelan maupun yang lalainnya yang diharapkan setelah bebas ini mereka bisa mendapatkan pekerjaan.

“Setelah bebas ini mereka bisa mendapatkan pekerjaan, bisa diterima oleh masyarakat, dan tentunya tidak melanggar hukum lagi,” imbuhnya.

Foto BeritaJatim.com
Pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Mojokerto. [Foto : ist]

Salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, Harun Rosyid mengaku sangat gembira bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman sekitar dua tahun. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Kelas IIB Mojokerto dan jajaran atas bimbingannya selama menjalani masa tahanan.

“Rasanya senang sekali, kepada bapak kalapas saya mengucapkan banyak terima kasih telah membimbing dan mendidik kami, saya menganggap bapak Kalapas sebagai orang tua kedua. Setelah keluar dari Lapas Mojokerto, rencananya mau usaha budidaya lele sesuai pelatihan yang saya terima selama di Lapas,” pungkasnya. [tin/but]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.