RDP DPRD Kota Kediri dan Pedagang Pasar Bandar-Pahing, Regulasi Akan Dikaji

0

Ringkasan Berita

DPRD Kota Kediri menggelar RDP bersama pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing.

Pedagang menyampaikan keberatan terkait retribusi, tagihan kios, dan hak atas kios.

Komisi II DPRD akan mengkaji regulasi serta meminta database pengelolaan pasar.

Pedagang menyiapkan aksi lanjutan jika persoalan tidak segera mendapat penyelesaian.

Kediri (beritajatim.com) — DPRD Kota Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing, Selasa (22/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi pedagang menyampaikan sejumlah keberatan terkait pengelolaan pasar yang menurut mereka belum menemukan titik terang.

RDP berlangsung di halaman samping Gedung GNI Kota Kediri. Pedagang menyampaikan sejumlah persoalan yang sebelumnya juga mereka bawa dalam aksi damai di depan Balai Kota Kediri pada Senin (21/9/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, mengatakan DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengkaji kembali regulasi yang menjadi dasar pengelolaan pasar.

DPRD Akan Kaji Perda dan Perwali

Arief menyebut kajian akan mencakup regulasi daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pasar, termasuk Perda Tahun 2019 dan Perwali Tahun 2022.

“Kita kaji sama-sama perdanya, kita kaji sama-sama perwalinya. Dan regulasi yang ada di HGB ini kayak apa, saya pengin database semua kegiatan yang berhubungan dengan los maupun lapak. Ini harus jelas. Kalau memang sudah enggak relevan, ya monggo kita evaluasi,” jelasnya.

Menurut Arief, DPRD juga mendorong adanya kajian baru dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk melihat kembali kesesuaian regulasi dengan kondisi pengelolaan pasar dan kebutuhan pedagang.

“Nah, perlu memang kita kepengin dari stakeholder yang ada, kita buat NA baru, kita buat kajian baru supaya teman-teman pedagang pasar ini bisa nyaman berdagang di masing-masing pasarnya,” ujarnya.

Minta Database Pedagang dan Retribusi

Selain regulasi, Komisi II DPRD Kota Kediri meminta data yang lebih lengkap mengenai pengelolaan pasar.

Data tersebut antara lain mencakup jumlah karyawan Perumda, jumlah pedagang dan lapak, serta penerimaan retribusi di masing-masing pasar.

Arief mengatakan data tersebut diperlukan agar pembahasan tidak hanya didasarkan pada keluhan maupun informasi yang berkembang, tetapi juga memiliki dasar administrasi dan angka yang dapat diperiksa.

“Kemarin waktu RDP sama Perumda, saya minta database. Semua karyawan, semua yang punya lapak, semua yang ada kegiatan retribusinya. Saya punya database kalau Pasar Bandar itu dapat berapa retribusinya, kalau Pasar Pahing dapat berapa,” katanya.

DPRD juga berencana melihat kondisi lapangan secara langsung setelah memperoleh data tersebut.

Arief mengatakan hasil RDP akan segera dilaporkan kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, Perumda Pasar dan pemangku kepentingan terkait akan dipanggil untuk membahas persoalan secara lebih mendalam.

“Saya pengennya secepatnya. Hari ini saya langsung laporan ke pimpinan. Nanti kami akan undang Perumda dan stakeholder yang ada. Gimana supaya nanti semuanya bisa sesuai harapan,” ujarnya.

Opsi Pansus Masih Dikomunikasikan

Mengenai kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus), Arief mengatakan DPRD masih akan berkomunikasi dengan seluruh fraksi.

“Masalah pansus nanti kami juga berupaya berkomunikasi kepada seluruh fraksi-fraksi yang ada. Kalau memang layak dimasukkan, monggo kita masukkan. Kalau memang tidak layak, kita duduk bersama,” pungkasnya.

Dengan demikian, opsi pembentukan pansus belum menjadi keputusan DPRD dan masih menunggu pembahasan internal lintas fraksi.

Pedagang Sampaikan Tiga Poin Keberatan

Perwakilan pedagang Pasar Bandar, Yunus, mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah keberatan dalam RDP tersebut.

Menurutnya, terdapat tiga poin utama yang sebelumnya juga disampaikan dalam aksi maupun melalui surat yang telah beredar.

“Kami sudah menyampaikan apa-apa yang kami keluhkan. Insyaallah tiga poin itu sesuai persurat ataupun yang sudah beredar di media massa selama ini,” jelas Yunus.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah penarikan retribusi masuk pasar. Pedagang meminta mekanisme tersebut dikaji dan menginginkan sistem parkir dikembalikan seperti sebelumnya.

Pedagang juga mempersoalkan adanya tagihan yang mereka anggap sebagai utang selama kios ditutup. Mereka meminta adanya transparansi mengenai dasar dan mekanisme tagihan tersebut.

Poin ketiga berkaitan dengan hak atas kios. Pedagang meminta hak tersebut dikembalikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Yunus mengatakan pedagang kini menunggu tindak lanjut DPRD terhadap aspirasi yang telah disampaikan.

Pedagang Siapkan Aksi Lanjutan

Pendamping pedagang pasar, Supriyo, menilai RDP tersebut belum menghasilkan keputusan konkret.

Ia meminta DPRD tidak berhenti pada mendengarkan aspirasi, tetapi segera menunjukkan langkah penyelesaian dalam waktu dekat.

“Poinnya satu. Pertemuan hari ini tidak ada yang konkret. Kita lihat sikap dalam satu minggu ke depan DPRD seperti apa,” kata Supriyo.

Menurut Supriyo, pedagang, paguyuban dan pendamping telah menyiapkan langkah lanjutan apabila persoalan tersebut tidak segera memperoleh penyelesaian.

Ia mengatakan aksi demonstrasi dapat kembali dilakukan, terutama terkait persoalan portal masuk pasar yang menurut pihak pedagang merugikan konsumen maupun pedagang.

“Anggap saja demonstrasi ini bagian dari somasi. Kita pastikan sebelum itu, hal-hal yang merugikan kami konsumen maupun pedagang, dalam hal ini portal orang masuk pasar bayar, kita akan lakukan demonstrasi sampai itu dicabut,” tegasnya.

Supriyo mengatakan pihaknya telah menyiapkan aksi demonstrasi hingga tiga kali. Apabila tidak mendapatkan respons, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Intinya kita siapkan demonstrasi sampai tiga kali. Tiga kali tidak ditanggapi lagi, kita akan bawa ke ranah hukum atau ke pengadilan. Itu saja,” ujarnya.

Menunggu Tindak Lanjut DPRD

Persoalan Pasar Bandar dan Pasar Pahing kini memasuki tahap pembahasan di DPRD Kota Kediri.

Di satu sisi, pedagang meminta penyelesaian atas persoalan retribusi, tagihan kios dan status HGB. Di sisi lain, DPRD menyatakan akan memeriksa kembali regulasi serta meminta data pengelolaan pasar sebelum menentukan langkah berikutnya.

Hasil kajian regulasi, database pengelolaan pasar, serta komunikasi dengan Perumda Pasar dan pemangku kepentingan akan menjadi bagian dari pembahasan selanjutnya.

Sementara itu, kemungkinan pembentukan pansus juga masih menunggu komunikasi dan keputusan bersama seluruh fraksi DPRD Kota Kediri. [nm/but]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.