Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pemuda Terkait Dugaan Peredaran 55 Pil Berlogo ‘Y’
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan dua pemuda berinisial AH (20) dan SB (21) terkait dugaan peredaran pil berlogo ‘Y’ di Desa Kacongan.
- Polisi menyita total 55 butir pil berlogo ‘Y’, beserta telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, dan satu unit sepeda motor.
- Kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik masih mendalami perkara dan merencanakan pengujian barang bukti di laboratorium forensik.
Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran pil berlogo ‘Y’. Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial AH (20), warga Desa Karangbudi, dan SB (21), warga Desa Larangan Kerta.
Keduanya diamankan petugas di wilayah Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, setelah polisi melakukan pengungkapan kasus dugaan peredaran pil berlogo ‘Y’.
“Kedua tersangka itu kami amankan di wilayah Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Sjaiful, Minggu (8/11/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penindakan terhadap AH yang diduga mengedarkan dan menjual pil berlogo ‘Y’ kepada seorang saksi berinisial MSI sebanyak 10 butir.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil berlogo ‘Y’ yang disimpan dalam plastik klip kecil pada saku kanan jaket yang dikenakan AH,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan pil tersebut dari SB. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan mengamankan SB di wilayah Desa Kacongan.
Dalam proses pengembangan, SB menunjukkan lokasi penyimpanan pil berlogo ‘Y’ yang berada di lantai kamar rumahnya. Petugas kemudian menemukan 35 butir pil dengan logo serupa di lokasi tersebut.
“Jadi secara keseluruhan, petugas mengamankan barang bukti berupa 55 butir pil berlogo ‘Y’ dari dua orang tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, dan 1 sepeda motor,” ungkap Sjaiful.
Setelah penangkapan, kedua pemuda beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman perkara, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terlapor, serta merencanakan pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik guna kepentingan pembuktian,” ungkap Sjaiful.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan menyiapkan pengujian barang bukti di laboratorium forensik untuk mendukung proses pembuktian hukum. [tem/suf]
Link informasi : Sumber