Dari Laporan Konsulat Jepang hingga Paspor yang Tak Ditemukan
Surabaya (beritajatim.com) — Sidang perkara dugaan penipuan daring lintas negara yang menjerat empat warga negara Jepang memasuki tahap pemeriksaan saksi, Kamis (24/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dari Kepolisian Polrestabes Surabaya: Martinus Simanjuntak, Hafid Firmansyah, dan Ratno Pudyo.
Berdasarkan keterangan Martinus di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi, kepolisian menerima informasi dari Konsulat Jenderal Jepang terkait dua warga negaranya yang diduga menjadi korban penculikan di Surabaya.
Salah satu korban sempat mengirimkan titik lokasi melalui GPS ke Konsulat Jepang di Jakarta, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian Surabaya.
Petugas melakukan pemantauan sejak pagi di kawasan Dharmahusada, berkoordinasi dengan ketua RT setempat, hingga menemukan rumah yang dihuni dua perempuan warga Jepang. Di lokasi tersebut juga ditemukan sejumlah warga Indonesia serta warga negara Jepang dan Tiongkok lainnya.
Dari penggeledahan, polisi menyita laptop, ponsel, serta paspor dua perempuan warga Jepang yang ditemukan di lantai dua. “Paspor dan ponsel disita oleh terdakwa orang Jepang, yang akhirnya ditemukan di lantai dua,” ujar Martinus.
Namun, untuk empat warga negara Jepang lainnya — para terdakwa dalam perkara ini — paspor tidak ditemukan. Martinus menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi, data keempat pria tersebut tercatat berstatus tinggal sementara. Ia juga menyampaikan bahwa keempatnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikirimkan kepolisian Jepang.
Pernyataan soal status DPO langsung dibantah oleh penasihat hukum keempat terdakwa, Asep Syaefullah atau yang akrab disapa Ageng Gantara. Usai persidangan, ia menyampaikan tiga keberatan mendasar.
Pertama, soal ketergantungan pada daftar DPO dari Jepang. Menurut Asep, berkas perkara seharusnya sudah cukup untuk merumuskan tindak pidana, pelaku, modus, dan keterkaitan masing-masing tanpa perlu mengandalkan informasi dari luar.
“Seharusnya dari semua berkas perkara yang ada itu sudah dapat dirumuskan secara utuh: ini tindak pidana apa, dilakukan oleh siapa, bagaimana, kemudian keterkaitan masing-masing terdakwa dalam dugaan tindak pidana tersebut,” tegasnya.
Kedua, persoalan paspor. Asep menegaskan keempat kliennya tidak membawa paspor saat diamankan. Kondisi ini justru memperkuat dugaan bahwa mereka bukan pelaku, melainkan korban yang paspornya dipegang pihak lain.
“Untuk klien saya tidak sama sekali (membawa paspor). Jadi tetap dengan pernyataan saya, klien saya adalah korban,” ujarnya.
Ketiga, persoalan ponsel. Salah satu perangkat milik kliennya tidak tercantum dalam daftar barang bukti. “Ke mana ponsel klien kami?” tanyanya.
Pembela juga menyebut muncul nama-nama baru seperti Yamagami dan pihak yang mengumpulkan paspor, namun identitas serta perannya belum dapat dipastikan. “Perkara ini masih abu-abu, masih belum jelas. Sehingga wajar kami keberatan ketika penyidik menyampaikan hal tersebut,” kata Asep.
Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. [uci/ian]
Link informasi : Sumber