Nasib 5.368 PPPK Paruh Waktu di Bangkalan, Perpanjangan Kontrak Tak Otomatis
Bangkalan (beritajatim.com) – Perpanjangan kontrak 5.368 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bangkalan belum bisa dipastikan. Nasib kontrak mereka masih menunggu hasil evaluasi kinerja yang dilakukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Ari Murfianto, mengatakan, perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu tetap dimungkinkan sesuai regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Namun, perpanjangan tersebut tidak otomatis diberikan kepada seluruh PPPK paruh waktu. Salah satu pertimbangannya adalah hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.
“Selama regulasi yang berlaku sampai saat ini, perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu tersebut masih dapat dilakukan, namun sesuai dengan hasil evaluasi kinerja,” kata Ari, Selasa (29/09/2026).
Evaluasi Kinerja Minimal “Baik” Jadi Syarat Perpanjangan
Menurut dia, PPPK paruh waktu yang memperoleh hasil evaluasi kinerja dengan predikat minimal baik dapat diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa kontrak kerja.
“Kalau hasil evaluasi kinerjanya bagus, bisa diusulkan dan nantinya akan kami proses,” ujarnya.
Sebaliknya, hasil evaluasi kinerja yang tidak memenuhi ketentuan dapat berdampak pada perpanjangan kontrak. Keputusan tersebut nantinya berada di tangan masing-masing kepala OPD atau kepala instansi.
Mengacu Ketentuan KemenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026
Ari menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan KemenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026. Karena itu, evaluasi di tingkat perangkat daerah menjadi bagian penting sebelum proses perpanjangan kontrak dilakukan.
“Kontrak kerja PPPK paruh waktu bisa diperpanjang jika hasil evaluasi kinerjanya minimal berpredikat baik, yang nantinya ditentukan oleh setiap kepala instansi,” pungkasnya. [sar/but]
Link informasi : Sumber