Pemkab Kediri Perketat Pengamanan 24 ODCB di Plosoklaten Usai Arca Durga Sempat Hilang

0

Ringkasan Berita

  • Pemkab Kediri akan mengevaluasi dan mengamankan sekitar 24 ODCB di wilayah Plosoklaten.
  • Pengelola desa dan komunitas diberi kesempatan menjaga benda bersejarah secara bertanggung jawab.
  • ODCB yang tidak mampu dirawat akan ditarik dan diamankan pemerintah.
  • Arca Durga yang sempat hilang kini telah dipindahkan ke Museum Sri Aji Joyoboyo.

Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) akan memperketat pengamanan sejumlah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di wilayah Kabupaten Kediri, terutama Kecamatan Plosoklaten.

Langkah tersebut dilakukan setelah sejumlah persoalan terjadi terhadap peninggalan sejarah di kawasan tersebut. Salah satunya Arca Durga Jengkol yang sempat dilaporkan hilang pada 19 September 2026 sebelum ditemukan kembali dan akhirnya dipindahkan ke Museum Sri Aji Joyoboyo.

Kepala Disparbud Kabupaten Kediri Mustika Prayitno Adi mengatakan, pihaknya akan menyisir dan mengevaluasi kondisi sekitar 24 ODCB yang berada di wilayah Plosoklaten. “Di daerah sekitar situ ada 24 titik, ada ODCB juga, objek cagar budaya juga,” ujar Mustika.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya menyangkut keberadaan benda bersejarah, tetapi juga kondisi pengamanan dan perawatannya. Pemkab Kediri menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. “Dalam kurun satu bulanan ini akan kita selesaikan, kita tarik yang 24 objek,” tegasnya.

Pengelola Desa dan Komunitas Tetap Diberi Kesempatan

Mustika menjelaskan, tidak semua ODCB berada di lokasi yang dikelola langsung pemerintah. Sebagian berada di lingkungan desa maupun kawasan yang selama ini dirawat komunitas atau masyarakat.

Pemkab Kediri tetap memberikan kesempatan kepada pengelola lokal untuk menjaga dan merawat benda-benda tersebut. Namun, tanggung jawab itu harus dijalankan secara penuh.

“Kita akan menyisir ODCB yang ada di desa, yang ada di tempat-tempat yang dikelola oleh komunitas. Kita akan memberikan kesempatan mereka untuk melakukan pengamanan dan perawatan,” terangnya.

Jika pengelola dinilai tidak mampu menjalankan tanggung jawab tersebut, pemerintah akan mengambil alih melalui mekanisme berita acara.

“Kalau tidak sanggup akan kita tarik. Kalau mereka sanggup, mereka harus sanggup seutuhnya. Kalau ada kerusakan, apalagi kehilangan, mereka harus tanggung jawab,” tegas Mustika.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah benda-benda bersejarah mengalami kerusakan, berpindah tanpa pengawasan, maupun hilang dari lokasi asalnya.

Kondisi Arca Durga Mengalami Keausan

Arca Durga yang sebelumnya berada di kawasan Jengkol, Plosoklaten, sempat ditemukan kembali setelah dilaporkan hilang. Arca tersebut awalnya diamankan di Polsek Plosoklaten sebelum kemudian ditarik Disparbud Kabupaten Kediri ke Museum Sri Aji Joyoboyo.

Selain Arca Durga, sebuah pilar yang berada di kawasan tersebut juga turut dievakuasi untuk diamankan.

Mustika mengatakan, kondisi Arca Durga mengalami perubahan karena selama ini berada di ruang terbuka dan terpapar kondisi lingkungan.

“Karena waktu dan kondisinya outdoor, memang ada korosi. Kondisinya tidak sejelas yang ada. Kalau Durga kelihatannya sudah banyak yang aus,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam memperkuat sistem pengamanan dan perawatan terhadap ODCB yang masih berada di ruang terbuka.

DK3: Plosoklaten Punya Banyak Potensi Peninggalan Sejarah

Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3) Imam Mubarok mengatakan, penemuan kembali Arca Durga menjadi momentum untuk meningkatkan perhatian terhadap pelestarian peninggalan sejarah.

Setelah kasus tersebut, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai keberadaan sebuah pilar di kawasan Jengkol. Dengan koordinasi dan izin pihak terkait, benda-benda tersebut kemudian dievakuasi untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut.

“Ini menjadi bagian penting dalam sisi pelestarian. Karena kita tahu bersama, ini mahal,” kata Imam.

Menurut Imam, di kawasan Plosoklaten saja terdapat sekitar 25 titik yang perlu mendapat perhatian. Jumlah tersebut belum termasuk peninggalan sejarah yang tersebar di wilayah lain Kabupaten Kediri.

Ia mengatakan sejumlah peninggalan bahkan ditemukan secara tidak sengaja ketika masyarakat menggarap lahan pertanian. Kondisi itu menunjukkan masih ada potensi peninggalan sejarah yang belum teridentifikasi maupun belum memperoleh pengamanan maksimal.

DK3 mendukung langkah Pemkab Kediri untuk melakukan pendataan dan pengamanan terhadap peninggalan sejarah tersebut.

“Jadi bagaimana kita dari Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri mendukung penuh apa yang dilakukan pemerintah agar kekayaan kita yang Kediri dikenal di masa lalu itu menjadi sebuah wujud nyata, tidak hanya omon-omon,” ujarnya.

Boleh Dimanfaatkan, tetapi Wajib Dijaga

Imam menambahkan, masyarakat tetap dapat memanfaatkan benda maupun situs bersejarah untuk kepentingan tertentu, termasuk kegiatan keagamaan, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pemanfaatan tersebut harus disertai tanggung jawab untuk menjaga dan merawat peninggalan sejarah.

“Kalau itu dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya untuk sembahyang atau apa, asal sesuai aturan undang-undang itu diperbolehkan. Tetapi mereka harus menjaganya,” jelasnya.

Jika masyarakat atau komunitas tidak memiliki kemampuan untuk merawat, Imam mendorong agar benda tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk diamankan dan, jika sesuai hasil kajian serta mekanisme yang berlaku, ditempatkan di museum. “Kalau memang tidak bisa merawat, biarlah dibawa ke museum,” pungkasnya. [nm/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.