Kuliah Gratis di PTN Bisa Butuh Rp93,74 Triliun, Dosen UGM Soroti Skema Pembiayaan
Yogyakarta (beritajatim.com)- Rencana pemerintah menggratiskan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) perlu dibarengi perhitungan matang terkait kemampuan anggaran negara dan keberlanjutan pembiayaan kampus. Kebijakan tersebut juga dinilai perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi mahasiswa agar bantuan pendidikan benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Fisipol UGM, Dr. Agustinus Subarsono, M.A., mengatakan kebijakan pendidikan gratis tidak bisa diterapkan dengan pendekatan yang sama pada seluruh PTN. Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan kajian akademik dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing perguruan tinggi.
Hal itu berkaitan dengan perbedaan status dan tingkat otonomi PTN, yakni PTN Satuan Kerja, PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU), dan PTN Berbadan Hukum (PTN-BH).
“PTN-BH memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendanaan, aset, serta penyelenggaraan akademik. Kondisi tersebut membuat skema pembiayaan pendidikan gratis perlu dirancang dengan memperhatikan struktur pendanaan,” ujar Subarsono dalam siaran persnya kemarin.
Menurut dia, persoalan pembiayaan menjadi penting karena dukungan pemerintah terhadap biaya operasional sejumlah PTN-BH disebut mengalami penurunan.
Berdasarkan analisis terhadap 20 PTN-BH, porsi pendanaan pemerintah terhadap beban operasional sejumlah kampus, termasuk UGM dan UI, turun dari sekitar 19-20 persen pada 2015 menjadi sekitar 5-6 persen pada 2024.
Pada periode yang sama, kontribusi uang kuliah dan kegiatan akademik justru semakin besar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan kuliah gratis membutuhkan skema penggantian pendapatan yang jelas agar operasional perguruan tinggi tidak terganggu.
Subarsono juga menyoroti kemampuan fiskal pemerintah. Berdasarkan data yang disampaikannya, defisit fiskal pada April 2026 tercatat Rp164,4 triliun atau 0,64 persen terhadap PDB.
Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp235,6 triliun atau 0,91 persen terhadap PDB pada Juli 2026. Pada Agustus 2026, defisit kembali meningkat menjadi Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB.
Di sisi lain, jumlah mahasiswa aktif di seluruh PTN pada 2026 mencapai 2.833.169 orang. Dengan jumlah tersebut, kebutuhan anggaran untuk membebaskan biaya pendidikan seluruh mahasiswa PTN diperkirakan mencapai sekitar Rp93,74 triliun.
Subarsono mengingatkan, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme penggantian pendapatan bagi PTN apabila uang kuliah mahasiswa tidak lagi dibayarkan secara langsung.
“Kalau pemerintah tidak mengganti uang SPP ke Perguruan Tinggi Negeri, terutama yang berstatus PTN-BLU dan PTN-BH tentu saja PTN tersebut berpotensi defisit dan bisa terancam keberlanjutannya untuk beroperasi menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tuturnya.
PTN-BH Perlu Skema Pengganti Pendapatan
Menurut Subarsono, PTN-BH memiliki kebutuhan pembiayaan yang cukup besar. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk belanja pegawai, pengadaan barang, proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai kegiatan akademik lainnya.
Karena itu, apabila pemerintah menerapkan pembebasan biaya kuliah di PTN-BH, diperlukan mekanisme transfer dana sebagai pengganti pendapatan yang selama ini diperoleh dari biaya pendidikan mahasiswa.
“Ketika inisiatif pembebasan SPP ini datang dari pemerintah pusat, maka logis kalau pemerintah bertanggung jawab dengan cara mentransfer dana sebagai pengganti SPP pada PTN-BH yang bersangkutan. Dengan cara demikian, maka keberlanjutan operasional PTN-BH terjamin,” katanya.
Selain persoalan keberlanjutan finansial perguruan tinggi, Subarsono menilai pemerintah juga perlu memperhitungkan aspek keadilan dalam penerapan kuliah gratis.
Pembebasan biaya pendidikan secara menyeluruh, menurut dia, berpotensi membuat mahasiswa dari keluarga mampu memperoleh manfaat yang sama dengan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Persoalan tersebut juga dapat muncul pada program kelas internasional maupun kelas reguler yang diikuti mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi.
“Kalau uang SPP dibayarkan oleh pemerintah, maka ada issue ketidakadilan akan muncul karena mereka yang masuk kelas internasional biasanya berasal dari keluarga golongan ekonomi atas. Demikian juga, di kelas reguler, tidak sedikit mahasiswa berasal dari kalangan keluarga kelas ekonomi atas,” tuturnya.
Bantuan Pendidikan Bisa Diprioritaskan
Sebagai alternatif, Subarsono mengusulkan agar pemerintah tidak harus menggratiskan biaya kuliah bagi seluruh mahasiswa. Bantuan dapat diprioritaskan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dalam skema tersebut, pemerintah dapat membayarkan biaya pendidikan mahasiswa yang memenuhi kriteria ekonomi tertentu, tanpa membedakan status PTN tempat mereka menempuh pendidikan.
“Pemerintah bisa berpijak pada kategori mahasiswa keluarga kurang mampu. Pemerintah membayar uang SPP mahasiswa tersebut di kategori Perguruan Tinggi mana saja mereka studi,” katanya.
Ia menilai konsep keadilan dalam kebijakan pendidikan tidak selalu berarti setiap mahasiswa mendapatkan bantuan dalam bentuk dan jumlah yang sama. Dukungan dapat diberikan secara proporsional berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing.
“Keadilan bukan berarti setiap orang mendapat perlakuan identik, melainkan perlakuan proporsional berdasarkan alasan objektif. Dengan demikian, mahasiswa yang berasal dari keluarga kaya tidak perlu ada pembebasan SPP,” tuturnya.
Skema bantuan yang lebih terarah tersebut, lanjut dia, juga dapat menjadi salah satu cara untuk mengendalikan kebutuhan anggaran pemerintah.
Karena itu, rencana pendidikan gratis di PTN dinilai perlu melalui penghitungan lintas kementerian sebelum diterapkan. Kajian tersebut perlu memperhitungkan jumlah mahasiswa, struktur pendanaan setiap PTN, kebutuhan operasional kampus, serta kemampuan keuangan negara.
“Menurut saya, idealnya rencana pendidikan gratis di PTN dihitung lebih dulu dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan mempertimbangkan pendapatan Menkeu tentang kapasitas finansial pemerintah,” tutup Subarsono. [aje]
Link informasi : Sumber