Jadi Kiblat, Regulasi Soal Sound Horeg di Blitar Lebih Ketat

0

Ringkasan Berita:

  • Blitar dikenal sebagai salah satu pusat perkembangan sound horeg di Jawa Timur.
  • Kegiatan sound horeg dibatasi hingga pukul 23.00 WIB untuk menjaga ketertiban masyarakat.
  • Kepolisian menyoroti potensi gangguan akibat suara bising dan dampak kegiatan terhadap lingkungan.
  • Industri sound system turut menggerakkan aktivitas ekonomi melalui produsen dan pelaku usaha lokal.

Blitar (beritajatim.com) – Blitar dikenal sebagai salah satu kiblat sound horeg di Jawa Timur. Perkembangan komunitas, produsen perangkat audio, hingga kegiatan parade membuat sound horeg menjadi bagian dari aktivitas hiburan masyarakat sekaligus menggerakkan sektor ekonomi kreatif. Namun, seiring meningkatnya kegiatan tersebut, regulasi penyelenggaraan sound horeg di Blitar juga diperketat, termasuk pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 23.00 WIB.

Pembatasan tersebut menjadi salah satu upaya untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas hiburan masyarakat dan kenyamanan warga. Sebab, di balik popularitas sound horeg, muncul sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan, mulai dari kebisingan, potensi kerusakan properti, hingga keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara berintensitas tinggi.

Di sisi lain, sound horeg juga memiliki keterkaitan dengan perkembangan industri kreatif lokal. Sejumlah pelaku usaha di Blitar mengembangkan perangkat audio dan membangun basis penggemar yang menjangkau berbagai daerah. Nama seperti Brewog Audio dan Faskho Sengox Audio menjadi bagian dari perkembangan industri sound system di wilayah tersebut.

Aktivitas itu turut membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha dan sektor pendukungnya. Perputaran uang dapat muncul dari penyewaan perangkat, penyelenggaraan acara, hingga kebutuhan teknis yang berkaitan dengan pertunjukan. Namun, besarnya nilai ekonomi dari aktivitas tersebut perlu dibaca bersama dengan dampak sosial yang menyertainya.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Hasbih Nasution menyoroti pentingnya pengaturan kegiatan sound horeg agar pelaksanaannya tidak mengganggu ketertiban masyarakat. Penyelenggara perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk batas waktu kegiatan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan sound horeg. Pengaturan diperlukan agar aktivitas hiburan tersebut tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi acara.

Pembatasan waktu hingga pukul 23.00 WIB menjadi salah satu aspek penting dalam pengendalian kegiatan. Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara agar parade maupun pertunjukan sound horeg tetap berlangsung dengan memperhatikan hak warga untuk beristirahat dan menjalankan aktivitas sehari-hari.

Persoalan kebisingan menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penonton atau peserta kegiatan, tetapi juga masyarakat yang berada di sekitar jalur parade. Selain suara dengan volume tinggi, penyelenggaraan acara juga perlu memperhatikan potensi kerusakan properti dan dampak lain yang dapat muncul apabila kegiatan tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, penyelenggaraan sound horeg membutuhkan koordinasi antara panitia, pelaku usaha, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kejelasan aturan serta kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting untuk mencegah gangguan selama kegiatan berlangsung.

Popularitas Blitar sebagai salah satu pusat sound horeg dengan demikian berjalan beriringan dengan kebutuhan pengawasan yang lebih ketat. Di satu sisi, industri ini menjadi ruang tumbuh bagi kreativitas dan aktivitas ekonomi lokal. Di sisi lain, penyelenggaraannya tetap perlu memperhatikan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat. [owi/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.