Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Begini Langkahnya
Surabaya (beritajatim.com) — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026. Bantuan yang juga dikenal sebagai subsidi gaji tersebut diberikan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan, dengan total bantuan mencapai Rp900 ribu.
BSU 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember. Dengan demikian, penerima akan memperoleh bantuan secara sekaligus dengan total Rp900 ribu. Program ini diproyeksikan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja.
Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah masuk dalam daftar penerima BSU 2026, pengecekan status dapat dilakukan secara online melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan informasi terkait BSU bagi peserta.
Cara Cek Penerima BSU 2026
Berikut langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek status penerima BSU:
Buka laman resmi pengecekan BSU melalui bsu.kemnaker.go.id atau kanal resmi yang ditentukan pemerintah.
1. Pilih menu untuk melakukan cek status penerima BSU.
2. Masukkan data yang diminta pada halaman pengecekan.
3. Bagi pengguna yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan lengkapi data diri sesuai identitas
kependudukan.
4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon yang telah didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun.
5. Setelah akun aktif, login kembali menggunakan data yang telah didaftarkan.
6. Periksa bagian pemberitahuan atau status penerima BSU.
Jika pekerja tercatat sebagai penerima, sistem akan menampilkan pemberitahuan mengenai status kepesertaan BSU. Sebaliknya, apabila belum tercatat sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi bahwa data tidak terdaftar.
Selain melalui laman resmi Kemnaker, informasi terbaru mengenai BSU 2026 juga dapat diakses melalui aplikasi JMO.
Pekerja perlu memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kesalahan memasukkan data dapat menghambat proses pengecekan status.
Untuk menghindari informasi yang keliru atau penipuan mengatasnamakan BSU, pekerja disarankan menggunakan kanal resmi pemerintah saat mengecek status maupun informasi pencairan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyediakan akses informasi BSU melalui situs resminya. (fyi/ted)
Link informasi : Sumber