Empat Tahun Berjuang, Keluarga Hj. Aisyah Menang Sengketa Tanah Ponpes Al Masykuriyah

0

Surabaya (beritajatim.com) — Empat tahun perjuangan akhirnya membuahkan hasil. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya kembali mempertegas: tanah dan bangunan yang menaungi Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di Wonocolo, Surabaya, milik Hj. Aisyah, bukanlah objek jual beli, melainkan jaminan utang-piutang. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual yang dibuat pada 2015 dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Kemenangan ini dirasakan bukan hanya sebagai kemenangan pribadi keluarga, melainkan bukti bahwa keadilan tetap dapat diupayakan — sekaligus cermin betapa beratnya mencari keadilan bagi mereka yang tidak memiliki akses maupun relasi.

Dr. Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jawa Timur yang akrab disapa Ning Lia menjelaskan awal mula kasus yang menjerat sang ibunda sekaligus kakak kandung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawangsa tersebut. Saat itu, Ning Lia menerima surat pemberitahuan penyitaan. Di sanalah ia mengetahui: kedua orang tuanya telah wafat — ayahnya pada 2020, ibundanya Hj. Aisyah pada Juni 2022 — dan meninggalkan persoalan yang tak pernah dibicarakan.

Pada November 2015, Hj. Aisyah menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman sekitar Rp1 miliar. Pertemuan di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, menghasilkan penandatanganan dokumen yang dipahami sebagai perjanjian utang-piutang. Namun yang ditandatangani ternyata bukan perjanjian pinjaman, melainkan Akta PPJB Nomor 48 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 49 di hadapan notaris. Lebih dari itu, dana yang disebut dipinjamkan tidak pernah diterima oleh Hj. Aisyah — uang dialihkan ke rekening pihak lain.

Nilai pasar objek tersebut diperkirakan sekitar Rp10 miliar.

Rencana pencalonan Ning Lia pun terpaksa terhenti. “Enam bulan pertama itu paling berat. Saya melihat langsung hal-hal di ruang persidangan yang membuat saya bertanya: adakah keadilan itu benar-benar bisa diraih?” ungkapnya.

Kuasa hukum keluarga, Mulyadi, menjelaskan substansi perkara ini sebenarnya telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap — menyatakan tidak ada transaksi jual beli. Namun pihak lawan kembali mengajukan gugatan baru dengan dalih wanprestasi.

Pada awak media, Mulyadi membacakan Putusan PN Surabaya yang baru yang bunyinya:

1. Menolak seluruh eksepsi dan gugatan penggugat.
2. Mengabulkan gugatan rekonvensi Hj. Aisyah.
3. Menyatakan Hj. Aisyah — dan ahli warisnya — pemilik sah atas SHM Nomor 1989.
4. Membatalkan Akta PPJB No. 48 dan Kuasa Menjual No. 49 Tahun 2015.
5. Menetapkan hubungan hukum para pihak adalah utang-piutang, bukan jual beli.

“Kami tidak mengenal satu pun anggota majelis hakim. Tidak ada intervensi. Putusan murni berdasarkan alat bukti di persidangan,” tegas Mulyadi.

Pihak keluarga telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Jawa Timur; dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pola yang Berulang, Mengancam Banyak Warga

Kasus ini mengungkap dugaan praktik yang diduga marak terjadi: warga membutuhkan dana → ditawari pinjaman dengan jaminan tanah → dokumen yang ditandatangani berubah menjadi ikatan jual beli dan kuasa menjual → saat dianggap gagal bayar, aset dialihkan dan pemilik asli digugat penyerobotan.

Bagi Ning Lia, perjuangan ini membuka kesadaran mendalam. “Sering kali orang berpikir: kalau digugat, pasti ada salahnya. Padahal kenyataannya, mereka yang benar-benar menjadi korban justru paling sulit dipercaya,” ucapnya.

Ia menegaskan kedekatan keluarga dengan lingkaran kekuasaan tidak memudahkan jalannya proses hukum. “Jika kami yang memiliki akses pun merasakan betapa sulitnya membuktikan kebenaran, bagaimana dengan mereka yang tidak mengenal siapa pun? Yang tidak punya relasi, tidak punya akses? Bagaimana mereka berjuang?” tanyanya.

Kemenangan untuk Semua

Keluarga berharap putusan ini menjadi rujukan bagi kasus serupa. “Kami siap mendampingi warga lain yang mengalami hal sama. Negara tidak boleh membiarkan tanah warga diambil melalui rekayasa dokumen,” pungkas Mulyadi.

Ning Lia mengajak masyarakat berhati-hati dalam menandatangani dokumen di hadapan notaris, dan mengundang media untuk terus mengawal perkara ini — bukan sebagai kemenangan pribadi, melainkan pengingat: keadilan adalah hak semua orang, terutama mereka yang tidak mampu bersuara sendiri. [uci/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.