Fraksi PDIP Minta Rincian 44.631 Hektare LP2B di Bondowoso
Bondowoso (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bondowoso meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memperjelas rincian kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDIP menyoroti rencana penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 44.631,03 hektare yang tersebar di 22 kecamatan.
Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Bondowoso, Andi Hermanto, meminta Pemkab merinci sebaran luasan kawasan tersebut hingga tingkat desa.
“Mohon rincian sebaran luasan untuk masing-masing desa se-Kabupaten Bondowoso,” demikian poin pertanyaan Fraksi PDIP dalam pandangan umum yang disampaikan pada Senin (5/10/2026).
Selain soal luasan, Fraksi PDIP mempertanyakan sinkronisasi Raperda LP2B dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bondowoso. Fraksi meminta penjelasan mengenai potensi sinergi maupun benturan antara kedua regulasi tersebut.
Fraksi PDIP juga menyoroti keberadaan Lahan Cadangan Pangan Berkelanjutan (LCPB). Dalam rancangan tersebut, LCPB disebut berasal dari tanah terlantar dan atau bekas kawasan hutan yang dilepas.
Karena itu, Fraksi PDIP meminta Pemkab menjelaskan secara rinci lokasi dan luasan LCPB yang berada di Bondowoso.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah konsekuensi penetapan LP2B terhadap pemilik lahan. Fraksi PDIP mengingatkan adanya amanat PP Nomor 12 Tahun 2012 mengenai pemberian kompensasi berupa insentif kepada pemilik lahan terdampak.
Insentif tersebut, antara lain, dapat berupa subsidi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), subsidi pupuk dan benih, penyediaan sarana dan prasarana pertanian, sertifikat lahan gratis, hingga pembangunan infrastruktur pertanian.
Fraksi PDIP meminta Pemkab menjelaskan sumber pembiayaan untuk memenuhi konsekuensi tersebut.
Di sisi lain, Fraksi PDIP meminta pemerintah tidak hanya melihat aspek perlindungan lahan pertanian, tetapi juga mempertimbangkan iklim investasi dan kebutuhan perluasan kota.
Fraksi tersebut mengingatkan agar penerapan perda nantinya tidak berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama karena regulasi tersebut akan berlaku dalam jangka panjang.
“Pemilik lahan berhak tahu status lahannya,” tegas Fraksi PDIP dalam pandangan umumnya.
Fraksi PDIP juga meminta pemerintah mengkaji kembali penetapan LP2B di wilayah transisi dan strategis. Kawasan tersebut dinilai perlu diperhatikan agar penetapan LP2B tidak justru menghambat investasi.
Selain itu, Fraksi PDIP meminta Pemkab mengkaji dampak positif dan negatif Raperda LP2B terhadap iklim investasi, peningkatan PAD, perluasan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, serta program strategis daerah.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PDIP menyatakan mendukung pembentukan Perda tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Fraksi menilai sektor pertanian pangan merupakan tumpuan perekonomian daerah dan penghidupan sebagian besar masyarakat Bondowoso. Dalam pandangan fraksi, sektor tersebut menyumbang 28,05 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bondowoso pada 2024.
Karena itu, perlindungan lahan pertanian dinilai penting untuk menjaga ketersediaan lahan pangan dan ketahanan pangan daerah di masa mendatang. (awi/ian)
Link informasi : Sumber