10 Jaksa Siap Sidangkan Dugaan Korupsi ESDM Jatim, Sidang Perdana 14 Oktober
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 10 jaksa disiapkan untuk menyidangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
- Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada 2 Oktober 2026.
- Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 14 Oktober 2026.
- Dugaan pungutan dalam proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah disebut mencapai Rp8,4 miliar dari 217 pemohon.
Surabaya (beritajatim.com) – Tim penuntut umum yang terdiri dari 10 jaksa telah bersiap menyidangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Oktober 2026. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, membenarkan kesiapan tim penuntut dalam perkara tersebut.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan. Tim jaksa telah siap melaksanakan persidangan mulai Rabu, 14 Oktober mendatang,” ujar Yogi di Surabaya, Selasa (6/10/2026).
Sepuluh jaksa yang ditugaskan dalam perkara tersebut adalah:
- Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H.
- Satya Maja Wiratama, S.H., M.H.
- Fikri Fawaid, S.H.
- Akhyar Sugeng Widiarto, S.H.
- Wira Buwana Putra, S.H., M.H.
- Jolfis Sambow, S.H.
- Demy Febriana, S.H.
- Eko Saputro, S.H., M.H.
- Ridho Hendry Irawan, S.H., M.H.
- Rico Luis Antonio Sinaga, S.H.
Perkara ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah yang disebut merugikan ratusan pemohon.
Sebanyak empat orang sempat ditetapkan sebagai tersangka, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, dan Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.
Dari keempat nama tersebut, Oni Setiawan meninggal dunia pada 18 September 2026 sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan. Sementara itu, berkas perkara Ertika Dinawati masih dalam tahap penyelesaian terpisah dan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dugaan pungutan dalam perkara tersebut mencapai Rp8,4 miliar yang disebut dipungut dari 217 pemohon izin. Sebagian aset senilai Rp2,36 miliar telah berhasil disita penyidik.
Kedua tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelimpahan berkas tahap II untuk tiga tersangka sebelumnya dilakukan pada 11 Agustus 2026, sebelum akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan pada 2 Oktober 2026.
Dalam persidangan nanti, kesepuluh jaksa akan memaparkan surat dakwaan, menghadirkan saksi-saksi, serta mengajukan seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik. [uci/beq]
Link informasi : Sumber