Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen Kredit Rp60 M di Gorontalo

0

Ringkasan Berita:

  • Kejari Surabaya bersama tim Tabur gabungan menangkap Oktavanus Katili, buronan kasus pemalsuan dokumen kredit Rp60 miliar.
  • Oktavanus ditangkap di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, setelah dipantau sekitar satu minggu.
  • Terpidana menjalani putusan Mahkamah Agung dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp50 juta.
  • Setelah ditangkap, Oktavanus diterbangkan ke Surabaya dan dieksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan menangkap Oktavanus Katili, buronan kasus pemalsuan dokumen pengajuan kredit senilai Rp60 miliar, di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Oktavanus ditangkap pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 06.45 WITA, di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Lokasi penangkapan berjarak sekitar 176 kilometer dari ibu kota Provinsi Gorontalo.

Operasi tersebut melibatkan Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato.

Setelah memantau pergerakan target selama sekitar satu minggu, tim yang berangkat dari Surabaya langsung mengamankan Oktavanus tanpa perlawanan. Saat ditangkap, ia sedang mengisi bahan bakar di pinggir jalan dan bersikap kooperatif.

Oktavanus Katili ditetapkan menjalani putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana fidusia dan dipidana penjara empat tahun, denda Rp50 juta, atau diganti kurungan dua bulan jika tidak melunasi.

Putusan tersebut memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sebagai Direktur PT Berkat Marisa, Oktavanus terbukti memalsukan bukti setoran bank saat mengajukan pengalihan kredit di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya, yang dialihkan dari Cabang Gorontalo senilai Rp60 miliar.

Sejak 2014, kewajiban pembayaran dihentikan dan kredit tersebut menjadi macet.

Pasca penangkapan, administrasi dilakukan di Kejari Pohuwato. Setelah itu, terpidana diterbangkan ke Surabaya dan dieksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, menyatakan penangkapan tersebut merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegasnya, sekaligus mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi. [uci/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.