Hari ini, KPK Jadwalkan Periksa Nusron Wahid

0

Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Benar, hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW (Nusron Wahid, red) selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dia menyebut, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya.

Budi menambahkan, KPK meyakini Nusron akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak,” tegas Budi.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama (Dirut) Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

KPK juga menetapkan tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yang dimaksud adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September s.d. 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga terus menelusuri asal-usul dan peruntukan uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebagian besar uang sitaan, sekitar Rp 100 miliar, ditemukan dari mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto. [hen/aje]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.