UM Periksa Internal Dugaan Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi, Koordinasi dengan Polisi
Ringkasan Berita:
- Universitas Negeri Malang (UM) menindaklanjuti laporan dugaan percobaan pemerkosaan yang melibatkan seorang mahasiswi.
- Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UM memberikan perhatian pada pendampingan psikologis, keamanan, dan kelancaran kegiatan akademik korban.
- Satgas UM berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Malang Kota dan masih melakukan pemeriksaan internal.
- Kuasa hukum korban menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura, Kota Malang, pada 25 Agustus 2026.
Malang (beritajatim.com) – Universitas Negeri Malang (UM) melakukan pemeriksaan internal atas laporan dugaan percobaan pemerkosaan yang melibatkan seorang mahasiswinya. Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), UM juga berkoordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota untuk memantau perkembangan proses hukum.
Ketua Satgas PPK UM, Prof. Dr. Eddy Sutadji, M.Pd., menegaskan bahwa penanganan laporan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Satgas PPK UM telah menerima informasi awal dari pelapor melalui kanal pengaduan dan langsung menindaklanjutinya dengan langkah-langkah terukur,” ujar Prof. Eddy dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2026).
Eddy menjelaskan, langkah awal yang dilakukan meliputi konfirmasi kondisi korban serta pemenuhan kebutuhan pendampingan psikologis dan aspek keamanan. Satgas juga berkoordinasi dengan pihak fakultas terkait untuk memastikan kegiatan akademik korban tetap berjalan.
Selain itu, Satgas menggali keterangan awal dari pihak terlapor dan menjalin koordinasi dengan penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota guna memantau perkembangan penanganan perkara.
Saat ini, pemeriksaan internal masih berlangsung. Satgas PPKPT UM menelaah berbagai keterangan dan bukti yang relevan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh sebelum menentukan langkah lebih lanjut sesuai kewenangannya.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan proses pemeriksaan secara objektif dan hati-hati sesuai ketentuan yang berlaku. UM juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengambil langkah administratif sesuai kewenangan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Eddy.
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum korban, Wiwid Tuhu Prasetyanto, membeberkan dugaan peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa (25/8/2026) malam.
Menurut Wiwid, korban dan terduga pelaku berkenalan melalui aplikasi TikTok sebelum dugaan peristiwa tersebut terjadi. Keduanya diketahui sama-sama berstatus mahasiswa UM, tetapi berasal dari fakultas yang berbeda. Terduga pelaku disebut merupakan mahasiswa senior korban yang berasal dari Sumenep.
“Pelakunya adalah senior dari korban, sama-sama berkuliah di UM, beda fakultas,” ujar Wiwid, Rabu (7/10/2026).
Penanganan perkara tersebut kini berjalan melalui dua jalur, yakni pemeriksaan internal oleh Satgas PPKPT UM dan proses hukum di kepolisian. Status dugaan dalam perkara ini tetap perlu diperhatikan hingga proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. [dan/beq]
Link informasi : Sumber