Haji, Antara Efisiensi Biaya dan Tuntutan Kualitas Layanan
Tuntutan peningkatan kualitas layanan haji terus kencang disuarakan. Efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji merupakan poin lain yang dituntut Pemerintah, DPR RI, dan calon jemaah haji. Apakah ekspektasi politik bersifat normatif dan ideal itu bisa diwujudkan secara praksis?
Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan besaran nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per kepala tahun 2027 sebesar Rp98.466.351. Dari total biaya itu, setiap jemaah haji menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp543.648.825 atau 55,5 persen dari total biaya penyelenggaraan haji.
Pada musim haji 2027 mendatang, total kuota jemaah haji Indonesia yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 221 ribu jemaah. Dari jumlah itu, sebesar 92 persen atau 201.585 jemaah merupakan kelompok haji reguler. Sisanya sebesar 8 persen atau 17.680 jemaah merupakan haji khusus.
Dari kelompok haji reguler, sebanyak 1.735 adalah Petugas Haji Daerah (PHD) dan petugas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Data yang ada menyebutkan, besaran nilai manfaat yang diterima masing-masing jemaah haji pada musim haji 2027 sebesar Rp43.817.526 atau 44,5 persen. Besaran nilai manfaat itu bersumber dari dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Angka ini cukup besar. Memang rata-rata besaran nilai manfaat yang diterima masing-masing jemaah haji dari tahun ke tahun berkisar 40 persen sampai 45 persen.
Terkecuali pada musim haji tahun 2025 lalu. Di mana dari total BPIH sebesar Rp89.410.258, besaran Bipih yang ditanggung masing-masing jemaah haji sebesar Rp55.431.750 atau setara 62 persen dari BPIH. Sedang besaran nilai manfaat dari BPKH yang dierima masing-masing jemaah haji sebesar Rp33.978.580 atau 38 persen.
Yang penting dicatat terkait biaya haji tahun 2027 mendatang adalah masuknya unsur subsidi yang diberikan Pemerintah kepada jemaah haji reguler. Nilai besaran subsidi ke masing-masing jemaah haji reguler Rp3,2 juta.
Dengan jumlah jemaah haji reguler mencapai 201.585 jemaah, diperkirakan negara mengeluarkan dana dari koceknya (APBN) untuk kepentingan ini sekitar Rp646 miliar. Besaran subsidi dari Pemerintah itu merupakan satu angka cukup besar dan bisa dimaknai sebagai bentuk perhatian sosial politik yang riil dan signifikan dari Pemerintah kepada komunitas Islam, khususnya kaum muslim yang bakal menunaikan ibadah haji pada 2027.
Kalau kita mengacu data yang ada, sejak 6 tahun terakhir (musim haji 2022 hingga 2027), komparasi besaran Bipih (biaya yang ditanggung langsung jemaah haji reguler) dengan nilai manfaat (pengeluaran biaya haji dari kas BPKH sebagai lembaga yang mengelola keuangan haji) bergerak di kisaran 40 persen lebih untuk nilai manfaat dan 50 persen lebih untuk Bipih, terkecuali pada musim haji 2022. Di mana besaran Bipih yang ditanggung jemaah sekitar 40 persen, sedang nilai manfaat yang dikeluarkan BPKH hampir 60 persen.
Pada musim haji 1443 H/2022, besaran BPIH ditetapkan sebesar Rp97,79 juta per jemaah. Rincian biaya tersebut meliputi: Bipih sebesar Rp39.886.009 (sekitar 40,8 persen), dan nilai manfaat (biaya yang dikeluarkan BPKH dari pengelolaan dana haji) Rp57.910.000 (sekitar 59,2 persen).
Nilai manfaat besar yang diberikan ke masing-masing jemaah haji pada musim haji 2022 sangat dimungkinkan karena berbagai alasan. Satu di antara alasan itu adalah karena pada musim haji 2020 dan 2021 Pemerintah tak memberangkatkan jemaah haji.
Sebab, selama 2 tahun itu terjadi pandemi Covid-19. Selain itu, pada musim haji 2022, total kuota jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Tanah Suci sebesar 50 persen dari kuota normal.
Untuk musim haji 2023, total BPIH yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp90.050.637,26. Rinciannya, besaran Bipih sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp40.237.937,00 (44,7 persen).
Bagaimana dengan biaya penyelenggaraan haji 2024? Pada tahun tersebut, Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu jemaah haji.
Persoalan tambahan kuota ini kemudian menjadi perkara hukum, yang menempatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sebagai salah satu terdakwa dan sejumlah pejabat lainnya. Kasus ini sedang bergulir di persidangan Peradilan Tipikor Jakarta.
Besaran BPIH pada musim haji 2024 ditetapkan sebesar Rp93.410.286 per jemaah. Rinciannya, besaran Bipih yang ditanggung masing-masing jemaah haji sebesar Rp56.046.172 (60 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp37.364.114 (40 persen).

Dilihat dari besaran nilai finansial, Bipih musim haji 2024 yang ditanggung masing-masing jemaah haji reguler adalah yang tertinggi dibanding musim haji sebelum dan setelahnya.
Pada musim haji 2025, besaran BPIH ditetapkan rata-rata sebesar Rp89.410.258 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025. Rincian komponen biaya haji 2025 sebagai berikut: Bipih mencapai 62 persen atau setara Rp55.431.750 dan besaran nilai manfaat rata-rata sebesar Rp33.978.580 atau 38 persen.
Satu catatan menarik dari besaran BPIH 2025 dibanding 2024 adalah terjadinya penurunan biaya haji secara keseluruhan. Nilai BPIH 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4 juta per kepala dibanding BPIH 2024.
Selain itu, besaran Bipih yang dibayar masing-masing jemaah haji pada 2025 turun sekitar Rp500 ribu dibanding Bipih 2024.
Bagaimana dengan BPIH 2026? Musim haji 2026 juga menunjukkan penurunan cukup signifikan BPIH. Tahun 2026 merupakan momentum kali pertama manajemen penyelenggaraan haji sepenuhnya di-handle Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj RI).
Pada musim haji 2026, total BPIH yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah. Lalu besaran Bipih (Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah) sebesar Rp54.193.806,58 per jemaah atau setara 62 persen dan nilai manfaat (hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH sebesar Rp33.215.000 per jemaah atau setara 38 persen.
Bisa jadi, musim haji 2027 merupakan tempo haji yang besaran nilai finansial yang ditanggung masing-masing jemaah haji lebih murah dibanding musim haji sebelumnya. Sebab, pada musim haji 2027, Pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp3,2 juta per jemaah. Total subsidi yang diberikan Pemerintah sekitar Rp646 miliar.
Pada musim haji 2027, Pemerintah dan DPR RI secara resmi menyepakati besaran BPIH rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, besaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar langsung oleh jemaah) sebesar Rp54.648.825 (55,5 persen), nilai manfaat (hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH) sebesar Rp43.817.526,35 (44,5 persen).
Kemudian ada unsur subsidi/dukungan Pemerintah dari APBN sekitar Rp3,2 juta per jemaah yang disepakati Pemerintah dan DPR RI pada musim haji 2027. Poin ini tak pernah ada pada musim haji sebelumnya. Sehingga pelunasan yang ditanggung masing-masing jemaah rata-rata sekitar Rp23.248.825.
Nilai besaran pelunasan masing-masing jemaah haji belum tentu sama antarjemaah haji dari embarkasi yang berbeda. Histori yang ada menunjukkan, rata-rata tanggungan Bipih jemaah haji dari embarkasi Surabaya (Jatim) lebih tinggi dibanding jemaah dari embarkasi lain, khususnya embarkasi dari kawasan Indonesia Barat.
Tuntutan Kenaikan Kualitas Layanan
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan haji, baik saat di Tanah Air maupun selama di Tanah Suci. Di sisi lain, ikhtiar untuk meningkatkan efisiensi biaya perjalanan ibadah haji juga diusahakan maksimal.
Kelihatannya, dua faktor itu bersifat trade off. Maksudnya, apakah mungkin kualitas pelayanan ibadah haji pasti meningkat seiring dengan peningkatan efisiensi pembiayaan operasional haji.
Realitas sosial, ekonomi, dan politik ini yang jadi pekerjaan rumah (PR) berat bagi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj): Institusi baru Pemerintah dengan portofolio utama memberikan pelayanan haji dan umrah yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Identifikasi problem perhajian di Tanah Air tidak sedikit dan tak pula ringan. Problem antrean membutuhkan jalan terobosan luar biasa. Kini rata-rata antrean calon jemaah haji di Indonesia diperkirakan selama 14 tahun. Semoga terobosan ini jadi kenyataan riil, mengingat ekspektasi umat Islam yang ingin berhaji terus meningkat dari tahun ke tahun.

Alternatif solusi lain mengurangi lama antrean adalah meningkatkan atau menambah kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam konteks ini dibutuhkan lobi dan diplomasi kuat Pemerintah kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, terutama lembaga otoritas yang mengurusi haji dan umrah di Arab Saudi.
Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menjaga relasi diplomatik RI-Arab Saudi terus dalam kondisi baik dan meningkat bidang kerja sama yang disepakati bersama dari tahun ke tahun.
Posisi strategis Arab Saudi dalam perspektif religi Islam sebagai tempat dua Tanah Suci bagi umat Islam dan tanggung jawab mereka untuk menjaganya sebaik mungkin, adalah realitas sosial historis yang tak boleh dibantah siapa pun.
Peningkatan kualitas pelayanan haji juga wajib ditunaikan secara maksimal dan kaffah oleh Kemenhaj selama jemaah haji berada di Tanah Suci. Pelayanan itu menyangkut akomodasi, transportasi, konsumsi, kesehatan, layanan materi ibadah, dan lain-lain.
Manajemen pengelolaan jemaah haji dengan jumlah 201 ribu dalam tempo bersamaan, seperti saat wukuf di Padang Arafah, bermalam di Muzdalifah, bermalam dan lempar jumrah di Mina, dan aktifitas lain membutuhkan aspek perencanaan yang utuh, menyeluruh, detail, dan ragam skenario antisipasi yang bersifakt praksis.
Sebab, latar belakang jemaah haji Indonesia itu sifat heterogen, baik dari sisi usia, kualitas kesehatan, tingkat literasi dan pendidikan, kualitas pemahaman materi keagamaan (perhajian), watak dan karakter budaya, sosial ekonomi, dan banyak aspek lain.
Beragam heterogenitas, baik yang bersifat internal dan eksternal, mesti dipahami pelaku policy (Kemenhaj RI) secara presisi dalam memberikan layanan kepada jemaah haji.
Satu dua hal kekurangan/kelemahan selama pelaksanaan ibadah haji seyogyanya diposisikan sebagai realitas sosial yang lumrah dan wajar. Sejauh kekurangan itu tak bersifat fatal. Tak mengancam dan mengurangi kemabruran haji para jemaah.
Faktanya, dari tahun ke tahun titik kekurangan dan kelemahan pelaksanaan haji itu kerapkali muncul. Meski survei indeks kepuasan pelayanan haji oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dari tahun ke tahun terus meningkat.
Pada 4 tahun terakhir pelaksanaan ibadah haji (2023-2026), indeks kepuasan haji bergerak sebagai berikut:
Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 2023 tercatat sebesar 85,83 berdasarkan survei yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Agama, yang masuk dalam kategori memuaskan.
Selanjutnya, IKJHI tahun 2024 mencapai angka 88,20 berdasarkan hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS). Masuk kategori sangat memuaskan (karena berada di atas standar 85,00). IKJHI tahun 2025 tercatat sebesar 88,46 dengan kategori Sangat Memuaskan. Dan IKJHI tahun 2026 mencapai 91,45%. Kategorinya sangat memuaskan.
Lanskap perhajian Indonesia membutuhkan perbaikan dan transformasi dari tahun ke tahun. Selalu muncul problem dan tantangan baru dalam implementasinya. Kadangkala masalah sama muncul dan berulang di tahun berikutnya. Sejauh menempatkan layanan haji sebagai bagian integral dari fungsi public service Pemerintah dan birokrasi, ekspektasi itu sangat mungkin diwujudkan.
Tak selayaknya memposisikan agenda tahunan pengelolaan haji sebagai ‘ladang bisnis’. Tempat untuk mencari profit sebesar-besarnya dan mengakumulasi keuntungan material duniawi. Sebab, manajemen haji hakikatnya melayani tamu Allah SWT dengan ikhlas. Reward-nya bersifat jangka panjang dan abadi: Pahala akhirat. Wallahu A’lam Bishawab.
Ainur Rohim,
Direktur Utama beritajatim.com
Link informasi : Sumber