Revitalisasi Satuan Pendidikan di Bondowoso, Dispendik Sebut Bisa Hemat APBD Ratusan Miliar

0

Bondowoso (beritajatim.com) – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari pemerintah pusat menjadi peluang bagi Kabupaten Bondowoso untuk memperbaiki sarana pendidikan tanpa sepenuhnya membebani anggaran daerah.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso, Taufan Restuanto, menyebut kebutuhan anggaran untuk mengerjakan program serupa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa mencapai Rp100 miliar.

Program tersebut menyasar ratusan satuan pendidikan di Bondowoso, mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP). Dukungan pemerintah pusat ini diharapkan mempercepat perbaikan sarana pendidikan sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

Berdasarkan data sementara Dispendik Bondowoso, terdapat 84 lembaga TK dan 76 SD yang masuk dalam program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Selain itu, lima lembaga SMP swasta juga tercatat sebagai penerima program.

Dengan demikian, total sementara terdapat 165 satuan pendidikan yang masuk dalam program tersebut.

Taufan menjelaskan, besaran anggaran yang diterima setiap sekolah berbeda-beda, bergantung pada kebutuhan dan perencanaan masing-masing lembaga.

“Untuk jenjang SD, anggaran terkecil berada di kisaran Rp500 juta, sedangkan salah satu sekolah menerima alokasi hingga Rp1,2 miliar. Sementara itu, untuk TK terdapat alokasi sekitar Rp150 juta,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

Meski demikian, proses pelaksanaan program masih berlangsung secara bertahap. Pada jenjang SD, sebanyak 51 lembaga masih berada dalam proses awal penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara kementerian dan kepala sekolah.

Karena proses tersebut belum seluruhnya rampung, Dispendik belum menerima data nominal anggaran untuk semua SD penerima program. Data yang telah tersedia baru mencakup 25 sekolah dasar.

Taufan mengatakan, apabila kebutuhan revitalisasi tersebut harus ditanggung melalui APBD, anggarannya diperkirakan bisa mencapai Rp100 miliar. Dengan adanya dukungan pemerintah pusat melalui program Revitalisasi Satuan Pendidikan, pemerintah daerah memperoleh kesempatan memperbaiki fasilitas pendidikan dengan mengurangi tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah.

Namun, total keseluruhan alokasi dana pusat untuk seluruh satuan pendidikan penerima di Bondowoso masih menunggu kepastian data anggaran masing-masing lembaga.

Taufan menegaskan, pelaksanaan program menggunakan mekanisme swakelola. Sekolah bertanggung jawab menyusun perencanaan, melaksanakan pekerjaan, dan melakukan pengawasan. Sementara itu, Dinas Pendidikan menjalankan fungsi monitoring untuk memastikan program terlaksana sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan kepala sekolah agar pengadaan material berlangsung secara kompetitif dan mengikuti aturan. Material serta hasil pekerjaan harus memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso memberikan penguatan kepada kepala sekolah penerima program pada Senin (12/10/2026) siang.

Kegiatan yang berlangsung di aula Dinas Pendidikan tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, mulai dari perencanaan, pengadaan material, hingga pengawasan pekerjaan.

Melalui program Revitalisasi Satuan Pendidikan, pemerintah daerah berharap perbaikan sarana pendidikan di Bondowoso berjalan lebih luas, tepat sasaran, dan akuntabel. Kualitas bangunan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan program tersebut. (awi/kun)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.