Pencuri Motor Kampung Inggris Pare Ditangkap, Polisi Ungkap Tiga Aksi Lain
Ringkasan Berita
Pria berinisial M (48), asal Sampang, diamankan setelah diduga mencuri Honda Vario 125 milik mahasiswa di Pare.
Korban memergoki terduga pelaku saat motor sudah menyala pada Jumat (9/10/2026) dini hari.
Polisi menyebut M diduga terlibat dalam tiga pencurian motor lain di kawasan Kampung Inggris pada Juni, Agustus, dan September 2026.
Polisi menyita Honda Vario, kunci T beserta empat mata kunci, jaket hitam, dan sarung ungu.
Kediri (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial M (48), asal Sampang, Madura, diamankan polisi setelah mencuri sepeda motor milik mahasiswa di kawasan Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Pelaku diduga menggunakan kunci T untuk membawa kabur Honda Vario 125 milik Muhammad Faqih yang terparkir di teras rumah kos.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Asparaga, Dusun Tegalsari, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, pada Jumat (9/10/2026) dini hari. Sepeda motor Honda Vario 125 merah-hitam keluaran 2024 dengan nomor polisi AG 4582 EDS itu ditaksir bernilai sekitar Rp21 juta.
Kapolsek Pare, AKP Wendi Sulistiono, menjelaskan terduga pelaku berhasil diamankan setelah korban memergokinya ketika hendak membawa kendaraan tersebut.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berjalan kaki menuju ke daerah Kampung Inggris untuk mencari sasaran barang berupa sepeda motor. Sesampainya di TKP, pelaku langsung mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang terparkir di teras rumah,” jelasnya.
Korban Pergoki Motor Sudah Menyala
Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motornya di teras rumah kos pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kendaraan tersebut telah dikunci ganda dan pengaman lubang kuncinya dalam kondisi tertutup sebelum korban masuk kamar untuk beristirahat.
Sekitar pukul 03.30 WIB, ketika hendak menunaikan salat Subuh, korban mendapati seorang pria berada di atas sepeda motornya. Kendaraan tersebut sudah menyala dan bergeser sekitar dua meter dari posisi semula.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mengamankan terduga pelaku. Pemilik kos yang mendengar teriakan itu turut membantu hingga pria tersebut berhasil diamankan di lokasi.
Menurut keterangan polisi, terduga pelaku diduga membuka penutup pengaman lubang kunci menggunakan kunci T, kemudian menancapkan alat tersebut untuk menyalakan sepeda motor.
“Setelah itu pelaku langsung menaiki sepeda motor tersebut dalam kondisi sudah menyala. Ketika pelaku akan menarik gas sepeda motor, pelaku diteriaki ‘maling’, kemudian langsung diamankan,” terang AKP Wendi.
Datang dari Surabaya, Bawa Kunci T
Berdasarkan keterangan polisi, M berangkat dari Surabaya menggunakan bus pada Kamis malam. Setelah tiba di Terminal Pare, ia diduga berjalan kaki menuju kawasan Kampung Inggris untuk mencari sepeda motor yang menjadi sasaran.
Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125, satu buah kunci T beserta empat mata kunci, satu jaket hitam, dan satu sarung berwarna ungu.
AKP Wendi menjelaskan, terduga pelaku mengenakan sarung saat beraksi untuk menyamarkan penampilannya.
“Alasan pelaku mengenakan sarung waktu melakukan aksi pencurian supaya tidak terlihat waktu melakukan aksi pencurian,” jelasnya.
Polisi juga menyebut M pernah menjalani hukuman dalam perkara penadahan di Sampang dengan vonis delapan bulan penjara.
Polisi Kembangkan Tiga Kasus Pencurian Lain
Dari hasil pengembangan awal, polisi menduga M terlibat dalam tiga kasus pencurian sepeda motor lain di kawasan Kampung Inggris, Pare. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Juni, Agustus, dan September 2026.
Tiga kendaraan yang dilaporkan dicuri masing-masing berupa Honda Beat berwarna biru, Honda Vario berwarna hitam, dan Honda Beat berwarna hijau.
Menurut keterangan polisi, sepeda motor tersebut diduga telah dijual di wilayah Sampang kepada seseorang yang disebut bernama Asyik. Harga penjualan setiap unit disebut mencapai Rp1,5 juta.
“Sepeda motor yang pelaku curi tersebut sudah pelaku jual di daerah Sampang Madura kepada orang yang mengaku saudara Asyik dengan harga per unit Rp1.500.000 dan uang hasil penjualan sudah digunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari,” terang AKP Wendi.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga telah dijual, sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya,” ujarnya.
Polisi Imbau Penghuni Kos Waspada
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi warga dan penghuni rumah kos di kawasan Kampung Inggris untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, terutama pada malam hingga dini hari.
Pemilik kendaraan disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta memastikan area parkir memiliki pengawasan memadai. Pemasangan kamera pengawas juga dapat membantu mendukung keamanan lingkungan.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat melapor kepada kepolisian. Layanan Call Center Polri 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk meminta bantuan kepolisian. [nm/aje]
Link informasi : Sumber