Dua Terdakwa Investasi Buah Impor Dituntut 12 Tahun Penjara, Aset Mewah Diminta Disita

0

Ringkasan Berita:

  • Dua terdakwa kasus investasi buah impor, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
  • Jaksa menyebut dana dari 23 investor senilai Rp 138,5 miliar diduga digunakan untuk membeli rumah, kendaraan, perhiasan, gawai mewah, serta perjalanan ke luar negeri dan umrah.
  • Jaksa mencatat kerugian bersih sekitar Rp 28,4 miliar, sedangkan kuasa hukum korban mengklaim kerugian mencapai Rp 200 miliar.
  • Jaksa meminta aset kedua terdakwa dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian korban. Sidang dilanjutkan pada Senin, 19 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan pledoi.

Surabaya (beritajatim.com) – Dua terdakwa kasus dugaan penipuan investasi buah impor, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga meminta aset milik kedua terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang guna mengganti kerugian para korban.

“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Palewi.

Dalam persidangan terungkap, dana yang dihimpun dari 23 investor dengan total Rp 138,5 miliar diduga digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah kedua terdakwa.

Dimas disebut membeli rumah di kawasan elite Pakuwon City senilai Rp 3 miliar dan kendaraan seharga Rp 600 juta. Sementara itu, Virta memiliki rumah senilai Rp 400 juta, mobil Lexus Rp 850 juta, perhiasan Rp 200 juta, serta sejumlah gawai mewah, yakni iPhone 17 Pro Max dan Samsung Galaxy S24 Ultra.

Dana investasi tersebut juga disebut digunakan untuk membiayai perjalanan ke luar negeri dan ibadah umrah.

Padahal, bisnis buah yang dijanjikan kepada para investor disebut tidak pernah ada. Dalam persidangan, Virta mengakui adanya pola gali lubang tutup lubang, yakni menggunakan dana investor baru untuk membayar investor lama yang telah memasuki jatuh tempo.

“Karena sudah banyak uang yang terlanjur masuk ke rekening saya, akhirnya saya buat PO fiktif,” kata Virta.

Saat ditanya mengenai stok buah yang bisa dikembalikan untuk mengganti kerugian investor, Dimas menjawab, “Tidak ada barang-barang yang bisa dikembalikan.”

Jaksa mencatat kerugian bersih dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 28,4 miliar. Namun, kuasa hukum korban mengklaim total kerugian para investor mencapai Rp 200 miliar.

Dalam perkara ini, para investor sebelumnya dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu 21 hari. Skema tersebut menarik dana dari sejumlah investor sebelum persoalan pembayaran dan pengembalian dana mencuat.

Jaksa meminta sejumlah aset milik kedua terdakwa dirampas, termasuk iPhone 17 Pro Max, Huawei Mate XT Ultimate Design, Samsung Galaxy S24 Ultra, serta tanah dan rumah di Perumahan Grand Sunrise Blok DC-18, Menganti, Kabupaten Gresik.

Aset tersebut diminta dilelang untuk membantu mengganti kerugian para korban. Jaksa juga menyebut, apabila denda Rp 2 miliar tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi untuk membayar denda, keduanya terancam menjalani pidana kurungan pengganti selama 290 hari.

Sidang perkara investasi buah impor tersebut akan dilanjutkan pada Senin (19/10/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. [uci/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.