Polda Jatim: Kasus Arisan Meow Surabaya Masuk Tahap Penyidikan
Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan “Arisan Meow” dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, pada Selasa (13/10/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 11 Agustus 2026 atas nama pelapor Ara Herawati. Terlapor dalam perkara ini adalah Mourin Chienci Lintong.
Awalnya, laporan menyebut ada delapan orang korban dengan total kerugian Rp 3,5 miliar. Namun, setelah dilakukan pendalaman, polisi mencatat enam orang korban terverifikasi dengan total kerugian mencapai Rp 4.075.221.000.
Para korban yang melapor antara lain Netty Hariati, Siti Aminah, Dinda, Lie Silviana, dan Chester Jeveline Thaniago.
“Kami selaku korban merasa dirugikan. Tidak ada iktikad baik dari Mourin. Terpaksa harus kami laporkan ke polisi,” ujar Chester Jeveline Thaniago, salah satu korban, pada Minggu (11/10/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan modus arisan tersebut memiliki beberapa skema, yakni arisan menurun, take over, overload, dan dana pinjaman. Dana dari peserta disetorkan melalui rekening tertentu yang kini telah disita sebagai barang bukti.
“Selama proses penyelidikan, kami telah memeriksa delapan orang terdiri dari sejumlah saksi serta satu orang terlapor. Kami juga telah memperoleh dokumen berupa rekening koran dari para korban untuk dilakukan pendalaman,” kata Roy.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana sehingga perkara dinaikkan ke penyidikan.
Terkait dugaan aliran dana arisan ke bisnis SPA seperti yang disampaikan pelapor, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman.
“Terkait dugaan adanya aliran dana sebagaimana yang disampaikan pihak pelapor, hal tersebut tentunya masih perlu didalami dan dibuktikan dalam proses penyelidikan. Kami tidak ingin mendahului hasil proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam konferensi pers terbaru, Jules menegaskan Polda Jatim berkomitmen menangani perkara secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Polda Jawa Timur berkomitmen untuk terus menegakkan hukum berdasarkan alat bukti, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak hanya menyimpulkan kesalahan salah satu pihak, tetapi memproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, korban Siti Aminah mengaku bergabung dengan arisan tersebut atas referensi pihak yang dipercayainya. Arisan sempat berjalan sekitar empat bulan sebelum akhirnya terjadi persoalan dan dana tidak dapat dikembalikan.
Polda Jatim membuka posko pengaduan dan mengimbau masyarakat lain yang merasa menjadi korban Arisan Meow namun belum melapor untuk segera mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim guna melengkapi data dan proses hukum lebih lanjut. [uci/ted]
Link informasi : Sumber