Kebakaran Hutan di Pacet Mojokerto, Api Melalap Setengah Hektare Lahan
Mojokerto (beritajatim.com) – Kebakaran hutan melanda kawasan Perhutani di Petak 26 RPH Kemiri, BKPH Pacet, KPH Pasuruan, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Senin (12/10/2026). Api membakar vegetasi hutan seluas sekitar setengah hektare sebelum akhirnya berhasil dipadamkan dalam waktu dua jam.
Kebakaran diketahui sekitar pukul 16.00 WIB oleh salah satu pegawai Perhutani, Agus (47), yang tengah melakukan patroli. Ia melihat api dan kepulan asap di lereng kawasan hutan yang ditumbuhi rumput gajah, bambu, serta serasah atau daun jati kering. Agus kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada warga dan petugas patroli Polsek Pacet yang berada di sekitar lokasi.
Kapolsek Pacet AKP Mohammad Khoirul Umam bersama anggota, personel Koramil Pacet, petugas Perhutani, dan relawan masyarakat langsung melakukan pemadaman. Dengan peralatan seadanya, petugas gabungan bahu-membahu mengendalikan api agar tidak meluas. Upaya tersebut membuahkan hasil. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa melalui Kapolsek Pacet AKP MK Umam mengapresiasi kesigapan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran tersebut.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi dengan rekan TNI dari Koramil Pacet, Polsek Pacet, masyarakat, relawan, serta Perhutani, api berhasil dipadamkan,” ungkapnya, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan pendataan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai setengah hektare. Tidak ada korban jiwa maupun kerugian material yang dilaporkan dalam peristiwa tersebut. Terkait penyebab kebakaran, berdasarkan keterangan awal saksi, terdapat informasi mengenai seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan di sekitar lokasi.
“Diduga orang tersebut sebelumnya membakar daun kering di lereng bukit. Api diduga merambat hingga ke bagian atas lereng, namun dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah, daun kering, maupun membuka lahan dengan cara dibakar,” katanya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah maupun daun kering di sekitar kawasan hutan, terutama saat kondisi vegetasi mudah terbakar. Jika melihat titik api atau kepulan asap, lanjutnya, pihaknya meminta masyarakat untuk segera melapor kepada petugas agar bisa ditangani sedini mungkin.
Setelah pemadaman, petugas melakukan pendataan, meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan untuk mengetahui lebih lanjut penyebab kebakaran. Sinergi antara petugas dan masyarakat diharapkan dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di wilayah Pacet. [tin/kun]
Link informasi : Sumber