Perda Pajak dan Retribusi Daerah Diubah, UMKM Jember Diuntungkan

0

Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, selesai membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sejumlah perubahan menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kami mendapat mandat dari pemerintah pusat untuk mengevaluasi perda tersebut karena sudah berusia dua tahun lebih,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono, Selasa (13/10/2026).

Tidak banyak perubahan dalam perda itu. “Kalau di nomenklaturnya tidak ada yang berubah, cuma memasukkan beberapa tarif yang kemarin tidak ada layanannya sekarang ada layanannya,” kata Hanan.

Dalam perda perubahan itu, DPRD dan Pemkab Jember sepakat menaikkan ambang batas minimal omzet UMKM yang bisa dikenai pajak dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta per bulan. Ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM.

Perda ini juga menurunkan nominal tarif retribusi pedagang pasar tradisional. Sebelumnya, Bupati Muhammad Fawait sudah menjanjikan penurunan nominal retribusi pasar tradisional dan menjadikannya sebagai kebijakan pertama setelah memimpin Jember.

Perubahan lainnya adalah soal tarif rumah sakit daerah. “Setelah beberapa evaluasi, akhirnya kita menerapkan single tariff. Tidak ada tarif kelas 1, kelas 2, kelas 3, dan kita memasukkan layanan-layanan baru,” kata Hanan.

Penerapan tarif tunggal ini berdasarkan perintah pemerintah pusat. “Obat dan pelayanannya sama, masa tarifnya berbeda hanya karena kelas. Itu yang oleh pemerintah pusat diminta disamakan,” kata Hanan.

Perda itu juga mengatur penerapan kembali parkir berlangganan. Sebelumnya, pembayaran tarif parkir berlangganan diganti dengan pembayaran tunai atau melalui QRIS kepada juru parkir. Namun, pendapatan asli daerah dari sektor ini tidak sesuai harapan. [wir/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.