Wali Kota Eri Sebut Sanksi Valhalla Spectaclub Ada di Tangan Pemprov Jatim

0

Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya ternyata tak bisa melakukan penindakan ke manajemen Valhalla Spectaclub usai mencuatnya isu dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut.

Meski  memiliki dua Peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) menjaga tempat usaha dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Pemkot, melalui dinas terkait, telah memanggil pihak manajemen Valhalla.

“Dinas-dinas terkait sudah meminta keterangan dari pengusaha, sekaligus berkoordinasi langsung dengan kepolisian,” ujar Eri Cahyadi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Eri memaparkan dari hasil koordinasi dengan kepolisian, ia menyebut penangkapan oknum karyawan pada kasus terbaru tidak terjadi di dalam area Valhalla Spectaclub. Eri juga memastikan bahwa pihak manajemen telah mengambil langkah pembersihan internal.

“Hasil (koordinasi), penangkapan kasus narkoba itu bukan di lokasi Valhalla, melainkan di kediaman pelaku saat yang bersangkutan sedang cuti. Karyawan yang terlibat juga sudah dipecat, jadi ini murni ranah pidana oknum yang ditangani polisi. Proses hukum terus berjalan,” imbuhnya.

Eri Cahyadi membantah jika Pemkot Surabaya dianggap lepas tangan atau kehilangan taji meski dibekali dengan Perda No. 23 Tahun 2012 dan Perda No. 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Ia menjelaskan urusan segel-menyegel atau pencabutan izin Valhalla saat ini berada di luar yurisdiksi Pemkot Surabaya.

“Valhalla Spectaclub memiliki perizinan berusaha dengan klasifikasi Klub Malam. Penerbitan izin dan pengawasan operasionalnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur,” ungkap Eri.

Oleh karena itu, Wali Kota Eri menyatakan bahwa bola panas terkait sanksi administratif dan evaluasi standar usaha Valhalla kini sepenuhnya berada di tangan Pemprov Jatim.

“Untuk urusan izin dan standar usaha, kami sudah berkoordinasi dengan Disbudpar Jatim agar Pemprov turun tangan menindak tegas sesuai kewenangannya jika ditemukan pelanggaran (standar usaha),” jelasnya.

Kini, publik menunggu langkah konkret dari Disbudpar dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Apakah rentetan kasus peredaran narkotika yang terus mengitari area Valhalla Spectaclub cukup untuk menjadi dasar evaluasi perizinan klub malam tersebut, atau justru hanya akan menguap sebagai tindak pidana perorangan semata?.

Seperti diketahui, isu miring tersebut mencuat setelah anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap lima karyawan Valhalla Spectaclub Surabaya pada Sabtu (5/9/2026) lalu.

Sebelum penangkapan itu, pada tahun 2024 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang berinisial AR warga Legundi, Gresik, dan Y warga Wonorejo, Tegalsari. Penangkapan bermula saat petugas mengamankan A di area Valhalla Spectaclub Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati bukti pemesanan dua ekstasi dari A kepada Y dengan harga Rp 600 ribu per butir. Berbekal temuan itu, petugas lantas menciduk Y yang tengah menunggu di minimarket samping Valhalla Spectaclub Surabaya.(ang/ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.