Linmas Bojonegoro Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Rasakan Manfaat

0

Bojonegoro (beritajatim.com) – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Bojonegoro mulai dirasakan manfaatnya oleh keluarga ahli waris. Salah satunya keluarga almarhum Mulyo Pramujiarto, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro.

Semasa hidup, Mulyo terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Pemkab Bojonegoro. Iuran kepesertaannya ditanggung pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja rentan.

Setelah Mulyo meninggal dunia, istrinya, Luluk Muzarotul Mutmainah, menerima santunan jaminan kematian sebagai ahli waris. Santunan tersebut membantu keluarga memenuhi kebutuhan setelah kehilangan salah satu sumber penghasilan.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja formal. Perlindungan tersebut juga dibutuhkan pekerja informal, terutama mereka yang rentan dan selama ini membantu berbagai aktivitas masyarakat sehari-hari.

Menurutnya, masyarakat juga dapat mendaftarkan pekerja informal di lingkungan masing-masing sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya asisten rumah tangga (ART), tukang, maupun pekerja mandiri lainnya.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, terutama yang rentan. Masyarakat bisa mendaftarkan ART, tukang maupun pekerja mandiri lainnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nurul Azizah. Selasa (29/9/2026).

Sementara itu, Luluk Muzarotul Mutmainah mengatakan santunan yang diterimanya digunakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan keluarga, termasuk melunasi utang. Sebagian dana lainnya disimpan untuk kebutuhan kedua anaknya bersama almarhum.

“Santunan ini sangat bermanfaat bagi kami. Bisa digunakan untuk melunasi hutang, kemudian sisanya saya tabung untuk kebutuhan kedua anak saya bersama almarhum,” ujar Luluk.

Ia juga mengaku proses pengurusan santunan berjalan cukup mudah. Pengajuan dilakukan melalui pemerintah desa, kemudian diteruskan ke kecamatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, santunan tersebut ditransfer langsung ke rekening Luluk sebagai ahli waris.

“Mengurusnya pun mudah, dari desa ke kecamatan, kemudian langsung ke BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu santunannya langsung ditransfer ke rekening pribadi saya,” jelasnya.

Luluk berharap kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rentan tersebut terus dilanjutkan. Menurutnya, perlindungan itu tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga ketika peserta mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung Pemkab Bojonegoro menyasar sejumlah kelompok pekerja rentan. Di antaranya anggota Satlinmas, marbot masjid, tukang becak, serta kelompok pekerja rentan lainnya. (fif/aje)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.