Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dianiaya Oknum TNI

0

Lamongan (beritajatim.com) – Seorang kepala madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, diduga menjadi korban penganiayaan oleh wali murid berinisial MS, yang merupakan anggota TNI.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026), Saat itu pihak sekolah melakukan pemeriksaan kedisiplinan rutin, dan mendapati sejumlah siswa tidak mengenakan kaos kaki.

Saat proses pemeriksaan, ada siswa yang memasukkan kaos kaki ke tas atau saku lalu memakainya kembali, dan ada yang tidak membawa, sehingga diminta pulang untuk mengambil kaos kaki.

Sementara anak dari MS termasuk salah satu siswa yang tidak membawa kaos kaki, dan diminta pulang untuk mengambil. Namun, anak tersebut menangis saat perjalanan pulang, hingga memicu kesalahpahaman dari Serma MS.

Merespons aduan anaknya, terduga pelaku mendatangi sekolah untuk menemui MM. Pertemuan di ruang kantor sekolah tersebut berujung pada perdebatan yang memanas. Oknum TNI itu diduga langsung melayangkan pukulan keras ke arah wajah korban.

Insiden ini menyebabkan suasana kantor memanas, sebelum akhirnya warga sekitar dan para guru berhasil melerai, hingga terduga pelaku meninggalkan lokasi. Akibat pemukulan tersebut, MM mengalami luka memar pada bagian dekat mata.

Karena merasa mendapat perlakuan yang tidak adil, MMNdidampingi oleh tim LBH PCNU Lamongan, membawa kasus ini ke Denpom TNI Lamongan Sabtu (17/10/2026) malam, agar diproses sesuai hukum militer.

“Sebelumnya sudah ada upaya penyelesaian di balai desa, tapi masih belum ada titik temu. Akhirnya terpaksa kami bersama klien datang ke Subdenpom Lamongan ini,” kata anggota LPBH NU PCNU Lamongan, Nur Afid Santoso, yang mendampingi korban saat pelaporan di Denpom TNI Lamongan.

Nur Afid mengungkapkan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan medis awal, dan hasil CT Scan menunjukkan ada luka memar di bagian dekat mata korban.

“Ada hasil pemeriksaan CT Scan, memang ada luka memar di bagian dekat mata. Ada bukti visum disampaikan. Kalau dikatakan dianiaya, ya seperti itu.l,” ujarnya.

Menurut Nur Afid, meskipun laporan resmi telah masuk, pihak LBH NU menegaskan tetap terbuka terhadap upaya penyelesaian kekeluargaan, jika ada iktikad baik dari pihak terlapor.

“Dari pihak pelapor masih fleksibel dan membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan apabila ada iktikad baik. Namun proses laporan di Denpom ini tetap kami masukkan demi kepastian hukum dan penanganan masalah ini,” pungkasnya.  [fak/aje]                 


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.