Curi Genset dan HP di Sampang, Dua Terduga Pelaku Ditangkap, Satu Buron

0

Sampang (beritajatim.com) – Dua terduga pelaku pencurian barang di halaman rumah warga di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap polisi. Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penangkapan tersebut. “Petugas mengamankan dua dari tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Dua terduga pelaku yang berhasil ditangkap yakni FN (25), warga Sokobanah, dan FS (28), warga Banyuates. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial M masih dalam pencarian polisi. “Sementara satu pelaku lainnya berinisial M, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Eko menceritakan, kejadian bermula saat korban sedang berada di Pasar Batu Lenger dan melihat tersangka FN masuk ke area dapur. Tersangka kemudian membawa kabur satu unit mesin genset merek Pacific dan satu unit ponsel Vivo Y29t milik korban.

Korban sempat mengejar dan meminta barangnya dikembalikan. Namun, para pelaku langsung kabur menggunakan mobil Toyota Agya berwarna kuning ke arah barat. “​Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya dan telah mengadaikan hasil curianya ke daerah Ketapang,” tuturnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [sar/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.