KPU Magetan Butuh Ribuan KPPS, Wajib Ada Surat Keterangan Sehat

0

Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan membutuhkan ribuan orang untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Total 7.231 orang yang bakal menjadi KPPS di 1.030 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Magetan.

“Pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS ini sudah dibuka sejak 17 September 2024 sampai 28 September 2024. Syarat dan ketentuan bisa dicek langsung di media sosial resmi KPU, atau di situs resmi KPU Magetan,” terang Komisioner KPU Magetan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Rhichy Kurnia Putra, Kamis (19/09/2024).

Rhichy menerangkan, untuk masa kerja KPPS ini mulai 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024. Ada honorarium khusus KPPS berdasarkan posisinya. “Untuk Ketua KPPS yakni Rp900.000, Anggota Rp850.000. Untuk petugas pengamanan yakni Rp650.000,” terangnya. [fiq/kun]

Kemudian, untuk formulir bisa diambil di kantor keluraha atau kantor desa masing-masing. Syarat pendaftarannya yakni:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi berusia 55 (lima puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRl, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Adapun, dokumen pendaftaran yang harus dirserahkan antara lain:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
2. Fotokopi KTP Elektronik;
3. Fotokopi ijazah SMAsederajat atau ijazah terakhir;
4. Surat pernyataan;
5. Surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota parpol;
6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol;
7. Daftar Riwayat Hidup;
8. Pas Foto berwarna 4×6, 1 lembar.


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.