Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Usut Keterlibatan Operator SPBU Raci

0

Ringkasan Berita:

  • Polres Pasuruan mengungkap dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi di SPBU Raci 5467123, Kecamatan Bangil, pada Senin (19/10/2026).
  • Polisi menetapkan MA, warga Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka utama, sedangkan dua operator SPBU diperiksa sebagai saksi.
  • Penyidik mendalami indikasi kerja sama antara MA dan salah satu operator terkait penggunaan barcode MyPertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
  • MA dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasuruan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi di SPBU Raci 5467123, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan kasus pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 14.45 WIB tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MA, warga Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka utama.

Pengungkapan kasus itu berawal dari penindakan langsung Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan. Saat penindakan berlangsung, petugas mengamankan tiga orang yang sedang melakukan pengisian Pertalite di area SPBU. Selain MA, dua orang lainnya yang merupakan operator SPBU diperiksa sebagai saksi.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi meresahkan masyarakat, terutama di tengah situasi distribusi BBM saat ini. Menurut dia, meskipun distribusi BBM di wilayah Pasuruan terpantau aman dan belum mengalami keterlambatan, praktik yang diduga dilakukan demi keuntungan pribadi berpotensi menimbulkan dampak sosial.

“Penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi ini sangat meresahkan masyarakat di tengah situasi distribusi BBM saat ini. Meskipun alur mobilitas pendistribusian BBM di Pasuruan terpantau aman dan belum ada keterlambatan, oknum yang memanfaatkan momen demi keuntungan sepihak ini pasti memicu dampak sosial di masyarakat,” kata Irawan, Kamis (22/10/2026).

Irawan menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga stabilitas ketersediaan energi bagi masyarakat. Polres Pasuruan juga akan memperketat patroli dan pengawasan di stasiun pengisian bahan bakar umum guna mengantisipasi potensi kelangkaan BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi dugaan kerja sama antara MA dan salah satu operator SPBU Raci. Dugaan kerja sama tersebut diduga mempermudah tersangka melakukan pengisian Pertalite menggunakan lima barcode MyPertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraannya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki APV tahun 2005 berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi L 1708 BO serta satu unit ponsel Vivo X200 Pro warna titanium. Ponsel tersebut dilaporkan memuat delapan barcode berbeda milik anggota keluarga tersangka.

Polisi juga mengamankan 13 galon Le Minerale berkapasitas 15 liter yang berisi Pertalite, lima galon kosong, satu ember plastik, sebuah corong, serta sejumlah nota pembelian.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, penyidik masih mendalami indikasi keterlibatan operator SPBU dalam perkara tersebut. Polisi juga akan memastikan apakah dugaan kerja sama itu memenuhi unsur pidana berdasarkan pasal yang disangkakan.

“Dapat kami sampaikan betul memang ada indikasi kerja sama antara saudara MA dengan salah satu operator SPBU tersebut. Namun, saat ini kami masih mendalami sejauh mana keterlibatannya serta apakah pemufakatan tersebut memenuhi unsur pidana dari pasal yang dipersangkakan,” kata Rizky.

Rizky menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan di tengah maraknya antrean panjang di sejumlah SPBU di wilayah Jawa Timur. Langkah itu juga ditujukan untuk mencegah kepanikan masyarakat atau panic buying yang dapat memperburuk situasi distribusi BBM.

Polres Pasuruan, lanjut dia, akan menindak praktik penyelewengan BBM, baik yang dilakukan dalam skala kecil maupun yang melibatkan jaringan lebih besar. Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, MA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan sedang memfinalisasi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk modus penggunaan kendaraan bermotor dengan tangki yang telah dimodifikasi.

“Penindakan ini merupakan awal dari cerita panjang pengawasan hukum yang terus kami giatkan bersama stakeholder terkait. Kami mengimbau masyarakat segera menginfokan jika menemukan modus penimbunan agar dapat dengan cepat kami tangani,” tegasnya.

Rizky menambahkan, koordinasi berkelanjutan dengan instansi terkait menjadi bagian penting dalam upaya memberantas praktik penyalahgunaan BBM. Penegakan hukum diharapkan dapat menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan hak masyarakat yang membutuhkan tetap terlindungi. [ada/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.