Hari Santri Nasional, DPRD Desak Perda Pesantren Surabaya
Surabaya (beritajatim.com) – Memperingati Hari Santri Nasional, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin mendesak Pemkot segera merealisasikan Perda Pesantren dan mengevaluasi beasiswa santri Rp350 ribu per bulan. Pasalnya, realisasi beasiswa pada 2026 baru sekitar 700 penerima dari target 3.000.
“Pesantren dan santri hari ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Sejarah membuktikan perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari peran para kiai, pondok pesantren, dan para santri,” ujar Saifuddin, Kamis (22/10/2026).
Saifuddin menyebut Surabaya memiliki keterkaitan historis yang kuat dengan perjuangan santri, terutama momentum Resolusi Jihad 22 Oktober yang menjadi bagian dari sejarah perjuangan bangsa. Karena itu, menurutnya, sudah selayaknya Surabaya memiliki regulasi khusus yang menjamin dukungan bagi pesantren dan santri.
Perda Pesantren Diusulkan Atur Empat Hal Utama
Dia menyebut Perda Pesantren perlu mengatur empat hal utama, yakni fasilitasi dan afirmasi pesantren, beasiswa santri, pemberdayaan ekonomi serta wawasan kebangsaan, dan pembentukan dewan pesantren atau tim fasilitasi. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan agar dukungan pemerintah berjalan terarah dan berkelanjutan.
“Kalau Perda Pesantren ini terealisasi di Kota Surabaya, ini akan menjadi hadiah luar biasa bagi pesantren, alumni pondok pesantren, dan para santri yang sampai hari ini masih aktif menempuh pendidikan,” kata mantan aktivis PMII ini.
Beasiswa Santri Baru Terealisasi 700 dari 3.000 Penerima
Saifuddin juga mengkritisi program beasiswa santri sebesar Rp350 ribu per bulan yang telah dianggarkan pada 2026. Berdasarkan informasi yang dia terima dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), realisasi program tersebut baru sekitar 700 penerima dari target 3.000.
Menurut Saifuddin, rendahnya realisasi itu antara lain disebabkan persyaratan usia minimal 16 tahun. Padahal, banyak orang tua memasukkan anak ke pesantren setelah lulus sekolah dasar, ketika usia mereka sekitar 12 tahun.
“Banyak yang mendaftar, tetapi tidak lolos persyaratan. Salah satu kendalanya adalah batas usia minimal 16 tahun, sedangkan umumnya anak masuk pondok pesantren setelah lulus SD, sekitar usia 12 tahun. Karena itu, saya meminta juklak dan juknisnya ditinjau kembali agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegas legislator Demokrat tersebut.
Minta Pemkot dan DPRD Segera Bahas Regulasi
Dia menilai penyesuaian persyaratan penting agar program beasiswa dapat menjangkau santri sesuai sasaran. Dia juga berharap Perda Pesantren dapat memperkuat kepastian dukungan pemerintah, sehingga bantuan tidak hanya bergantung pada kebijakan program tahunan.
Saifuddin meminta Pemkot dan DPRD Surabaya segera membahas regulasi tersebut sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi pesantren dalam pendidikan dan kehidupan kebangsaan. Dia berharap kebijakan itu memberi manfaat nyata bagi santri, keluarga, dan lembaga pesantren di Kota Pahlawan.
“Sebagai alumni pondok pesantren yang kini menjadi anggota DPRD Surabaya, saya meminta agar Perda Pesantren segera diwujudkan. Sudah waktunya Surabaya memiliki aturan yang secara khusus mengatur dukungan bagi pesantren dan santri,” pungkasnya. [asg/but]
Link informasi : Sumber