Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Pamekasan Ungkap 9 Kasus dan Amankan 9 Tersangka

0

Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengungkap sembilan kasus tindak pidana dengan mengamankan sembilan tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 11 hari terakhir, terhitung sejak 10 hingga 21 Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan di Markas Polres Pamekasan, Jl Raya Nyalaran 224 Pamekasan, Sabtu (24/10/2026). Sembilan kasus tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembuatan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pamekasan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yoni Evan Pratama, mengatakan pengungkapan dilakukan melalui penindakan terhadap sasaran Target Operasi (TO) maupun Non-Target Operasi (Non-TO).

“Dari total sembilan kasus yang berhasil diungkap, delapan di antaranya merupakan Target Operasi dan satu kasus Non-Target Operasi. Hasil ini mencakup tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, bahan peledak, hingga kepemilikan senjata tajam,” kata Evan.

Menurutnya selama operasi berlangsung, personel kepolisian melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di wilayah hukum Polres Pamekasan. Operasi tersebut ditujukan untuk menekan tindak kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Enam Tersangka Kasus Curanmor

Kasus curanmor menjadi perkara terbanyak yang diungkap dalam operasi tersebut, yakni sebanyak enam tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda di wilayah setempat.

Keenam tersangka tersebut berinisial N (32), warga Malang, yang diduga beraksi di Kecamatan Pademawu; F (38) di Kecamatan Pasean; I (30) di wilayah Tlontoraja; ZF (26), warga Sampang, yang diamankan terkait kasus di Kecamatan Batumarmar; H, warga Sampang, yang diduga beraksi di Kecamatan Pasean; serta M (46), yang terkait kasus di Desa Buddagan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta satu unit generator set (genset).

“Barang bukti itu selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, termasuk menelusuri keterkaitan barang bukti dengan perkara yang ditangani,” ungkapnya.

Selain curanmor, polisi mengungkap kasus dugaan pembuatan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin di Kecamatan Palengaan. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial IW (28) dan K (32).

Dari tersangka K, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembuatan petasan. Barang bukti tersebut meliputi 110 gram belerang, 450 gram bubuk mesiu, 1,1 kilogram potasium, 400 selongsong kertas, timbangan, serta dua renteng petasan dengan panjang masing-masing atau keseluruhan yang perlu dipastikan kembali berdasarkan data penyidikan.

“Temuan ini juga menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas pembuatan bahan peledak tanpa izin, termasuk tujuan penggunaan bahan-bahan yang diamankan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Kepemilikan maupun pembuatan bahan peledak tanpa izin menjadi perhatian aparat karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila digunakan secara tidak semestinya.

Dalam operasi yang sama, polisi juga mengamankan AH (66) di Jalan Raya Pakong–Guluk-Guluk. Pria tersebut diduga membawa senjata tajam berupa sebilah pisau dengan panjang sekitar 33 sentimeter tanpa izin. “Dari perkara ini, BB berupa sajam diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, serta mendalami perkara itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Karena itu pihaknya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga milik pribadi, terutama kendaraan bermotor. Warga diminta menggunakan pengamanan tambahan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.

Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

“Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Pamekasan berharap upaya penindakan dan partisipasi masyarakat dapat berjalan beriringan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.