Kemnaker Buka Program Pelatihan Vokasi untuk Pekerja Terdampak PHK

0

JAKARTA (beritajatim.com) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kesempatan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) periode 2024, 2026 untuk meningkatkan kompetensi melalui program pelatihan vokasi. Pendaftaran program ini dapat diakses secara mandiri oleh calon peserta melalui portal resmi SkillHub Kemnaker.

Langkah ini disiapkan pemerintah untuk memfasilitasi tenaga kerja yang kehilangan mata pencaharian agar memiliki keahlian baru. Melalui peningkatan keterampilan tersebut, para peserta diharapkan lebih siap terserap kembali ke dunia kerja maupun beralih profesi.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menjelaskan bahwa inisiatif ini dirancang demi memperkuat daya saing tenaga kerja nasional. Program ini sekaligus menjadi jembatan bagi korban PHK untuk menjajaki peluang ekonomi baru secara mandiri.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujar Darmawansyah dikutip pada Minggu (25/10).

Untuk mengikuti pelatihan, pendaftar diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung status pemutusan kerja. Berkas yang dapat dilampirkan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Bagi calon peserta yang tidak memiliki dokumen resmi tersebut karena kondisi tertentu, Kemnaker menyediakan solusi alternatif. Pendaftar diperkenankan menyertakan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK secara mandiri (self declaration) yang ditandatangani di atas meterai.

Proses pendaftaran perseorangan diawali dengan membuat akun SIAPkerja di laman https://skillhub.kemnaker.go.id, melengkapi data diri, serta mengunggah identitas KTP dan bukti PHK. Setelah itu, calon peserta wajib mengikuti tahapan verifikasi dokumen dan wawancara oleh pihak penyelenggara, lalu melakukan daftar ulang apabila dinyatakan lolos seleksi.

Selain jalur individu, pelatihan vokasi ini dapat diajukan secara berkelompok oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun dinas ketenagakerjaan setempat. Permohonan kelompok tersebut dapat diajukan langsung kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas terdekat. [hen/aje]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.