Operasi Patuh Semeru 2026 di Lumajang, Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar
Lumajang (beritajatim.com) – Operasi Patuh 2026 di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, resmi dimulai pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam operasi tersebut, terdapat sebanyak 7 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berikut daftar 7 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2026 di Lumajang:
Tidak menggunakan helm
Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengendara di bawah umur
Melawan arus
Berkendara dalam pengaruh alkohol
Tidak memakai sabuk pengaman atau seatbelt (bagi roda empat)
Berkendara melebihi batas kecepatan
Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Pratama Sudirno mengatakan, Operasi Patuh 2026 ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.
Pelaksanaan operasi tersebut lebih menekankan kepatuhan aturan berlalu lintas kepada pengguna jalan untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan.
“Ini untuk operasi yang pertama itu preventifnya 20 persen, preventif 50 persen, dan represifnya 30 persen, sehingga dalam penegakan hukumnya hanya 30 persen,” ucap Bayu di Lumajang, Senin (26/10/2026).
Penegakan hukum sejumlah pelanggaran lalu lintas yang disasar akan lebih banyak dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang juga melakukan tahapan edukasi dan teguran simpatik jika petugas menemukan pelanggaran yang tak kasat mata di lapangan.
“Jadi, untuk prioritasnya itu ke penegakkan hukum ETLE. Selebihnya kita melaksanakan kegiatan teguran di lapangan jika ditemukan pelanggaran,” tambahnya.
Bayu mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dan tertib terkait kelengkapan berkendara maupun surat-surat pendukung.
“Ini income-nya, output-nya agar masyarakat lebih berhati-hati, lebih melengkapi administrasi, surat untuk mengurangi fatalitas laka,” ungkapnya. (has/ted)
Link informasi : Sumber