13 Nelayan Sumenep Masih Tertahan di Australia, Keluarga Menanti Kepastian Pemulangan
Sumenep (beritajatim.com) – Setelah sembilan nelayan asal Pulau Tonduk, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, yang ditangkap otoritas Australia karena diduga melanggar batas wilayah saat mencari ikan berhasil dipulangkan, kini giliran 13 nelayan lainnya yang bernasib sama.
Hingga saat ini, ketiga belas nelayan asal Pulau Tonduk itu masih tertahan di Australia dan menunggu kepastian pemulangan ke kampung halaman mereka.
Salah satu istri nelayan, Rapika, sangat berharap suaminya bisa segera dipulangkan dari Australia. Ia mengaku sudah tidak bisa berkomunikasi dengan suaminya sejak mendapat kabar bahwa 13 nelayan asal Pulau Tonduk, termasuk suaminya, diamankan otoritas Australia.
“Semoga saja segera ada kepastian kapan suami saya dipulangkan. Saya berharap ke pemerintah daerah, ada kepastian kepulangan suami saya,” katanya, Senin (26/10/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pemulangan para nelayan tersebut.
“Untuk pemulangan para nelayan dari Australia, ini menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri. Kami masih berkomunikasi antar pemerintah atau government to government yang menjadi jalur utama dalam upaya pemulangan para nelayan itu,” terangnya.
Sebelumnya, sebanyak 13 nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Pulau Raas, Sumenep, diamankan otoritas Australia saat menggunakan Perahu Layar Motor (PLM) Bulalo. Mereka ditangkap karena dianggap melanggar batas wilayah saat menangkap ikan.
Ketiga belas nelayan tersebut adalah Muhdani, Suhairi, Sahri, Herman Sugiarto, Windi Hartono, Riyo, Apka, Sadikun, Abuhasan, Sahuri, Hayat, Sunardi, dan Heriyanto. (tem/kun)
Link informasi : Sumber