Empat Pekerja di Kontrakan Madiun Positif Sabu, Polisi Telusuri Pemasok
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Madiun memeriksa 25 orang di sebuah rumah kontrakan pekerja di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Sabtu (24/10/2026) dini hari.
- Sekitar empat orang terindikasi positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine.
- Polisi menemukan sekitar empat klip plastik bekas dan sisa sabu dengan berat hampir satu gram.
- Penyidik masih menelusuri pemasok narkotika serta mendalami peran masing-masing orang yang diperiksa.
Madiun (beritajatim.com) – Sebuah rumah kontrakan pekerja di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, menjadi sasaran razia narkoba Satresnarkoba Polres Madiun. Hasilnya, sekitar empat dari 25 orang yang diperiksa terindikasi positif menggunakan sabu, Sabtu (24/10/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas pembelian narkotika jenis sabu. Petugas kemudian mendatangi kontrakan sekitar pukul 01.00 WIB dan mendapati para penghuni masih tertidur.
Kasat Narkoba Polres Madiun AKP Jauza Qodrisyam Revaro mengatakan, petugas membangunkan para penghuni satu per satu untuk menjalani tes urine. Langkah itu dilakukan agar pemeriksaan berlangsung tertib.
“Waktu kami datang ke sana sekitar pukul 01.00 WIB, semuanya masih tidur. Kemudian kami bangunkan satu per satu agar tidak ramai dan langsung kami lakukan tes urine,” ujar Jauza saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
Menurut Jauza, kontrakan tersebut dihuni para pekerja dari sejumlah sektor, mulai buruh bangunan hingga pekerja pabrik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Madiun. Mereka berasal dari kelompok pekerja yang berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, sekitar empat orang terindikasi positif menggunakan narkotika. Petugas juga menemukan sekitar empat klip plastik bekas serta sisa sabu dengan berat hampir satu gram.
“Untuk yang hasil tes urinenya positif akan kami amankan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, jaringan yang memasok barang tersebut masih kami telusuri,” jelasnya.
Jauza menyebut, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan para pengguna. Polisi masih mendalami asal sabu yang dikonsumsi para penghuni kontrakan, termasuk kemungkinan adanya lebih dari satu jaringan yang terlibat dalam aktivitas pembelian narkotika tersebut.
Menurutnya, penyelidikan terhadap pemasok masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Penanganan terhadap orang-orang yang terjaring akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan dan peran masing-masing. Apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam peredaran narkotika, polisi akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pengguna yang memenuhi persyaratan dapat dipertimbangkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan.
“Kalau terbukti mengedarkan, misalnya menjual barang kepada temannya, akan kami proses lebih lanjut. Namun, apabila memenuhi ketentuan untuk rehabilitasi, penanganannya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Jauza menjelaskan, pertimbangan rehabilitasi juga berkaitan dengan kebijakan penanganan penyalahgunaan narkotika di tengah persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Namun, penerapannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain mengungkap kasus sabu di kontrakan, Satresnarkoba Polres Madiun juga menggencarkan razia untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, polisi telah melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Madiun.
Pengawasan juga menyasar peredaran obat keras tanpa resep dan obat-obatan ilegal yang berpotensi disalahgunakan masyarakat.
Jauza mengatakan, pihaknya masih menyelidiki informasi mengenai dugaan penjualan obat-obatan tersebut di warung-warung. Polisi akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima terkait peredaran obat ilegal.
“Kami akan terus melakukan razia. Terkait informasi penjualan obat-obatan di warung, masih kami selidiki. Jika mendapatkan informasi, akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mengedarkan obat keras tanpa memenuhi ketentuan hukum. Upaya penindakan dan pencegahan, lanjutnya, akan terus dilakukan untuk menekan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Madiun. [rbr/beq]
Link informasi : Sumber