Kejati Jatim Terima SPDP Kasus Dugaan Pembunuhan Mutilasi di Madiun

0

Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi di Kota Madiun.

SPDP tersebut diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada hari ini, Kamis (29/10/2026).

“SPDP sudah kami terima hari ini dari penyidik Polda Jatim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (29/10/2026).

Perkara ini menjerat tersangka berinisial DBM, 40 tahun, warga Madiun. Ia diduga membunuh DH, 30 tahun, yang merupakan istri sirinya, dan AGF, 4 tahun, anak tiri pelaku.

Menurut Adnan, setelah menerima SPDP, Kejati Jatim menyiapkan jaksa peneliti untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“Kami siapkan jaksa untuk persiapan meneliti berkas. Nanti jaksa akan mempelajari kelengkapan formil dan materiilnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan prarekonstruksi di tempat kejadian perkara di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Selasa malam, 27 Oktober 2026.

Tersangka ditangkap di sebuah gubuk milik kerabatnya di wilayah Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah sempat melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. [uci/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.