Puntung Rokok Dibuang Sembarangan Penyebab Kebakaran TPA Supit Urang
Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota mengungkap penyebab kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Penyebab utama kebakaran yang berimbas pada 8 hektare area TPA ini diduga karena membuang puntung rokok sembarangan pada semak-semak bambu yang sudah mengering.
Dasar penyelidikan ini Laporan Polisi Nomor: LP/B/331/X/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 22 Oktober 2026. Dimana pada Rabu 21 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB terjadi kebakaran di TPA Supit Urang. .
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setyo Pambudi mengatakan ada 15 saksi yang sudah dimintai keterangan, mereka ada yang melihat, mengetahui, dan berada di sekitar TKP. Hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti diketahui K (70 tahun) warga Kabupaten Malang diduga membuang puntung rokok hingga menyebabkan kebakaran.
“Terhadap tersangka ini dilakukan penangkapan yaitu pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2026,” kata Danang, Kamis, (29/10/2026).
Danang mengatakan pelapor melakukan pengecekan di area TPA Supit Urang yang terbakar, lalu hasil pengamatan pelapor diketahui bahwa lokasi seberang TPA ada area yang terbakar. Mengetahui tersebut, kemudian pelapor melakukan pengecekan ke area yang terbakar.
Setelah itu oelapor melaporkan kejadian terbakarnya TPA Supit Urang ke Polresta Malang Kota. Kemudian tim gabungan Satreskrim menuju ke TKP melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu ditemukanlah fakta bahwa penyebab munculnya titik api adalah akibat dari puntung rokok dari salah seorang warga berinisial K, yang dibuang sembarangan
“Ditemukan fakta-fakta bahwa penyebab munculnya titik api adalah akibat dari puntung rokok dari salah seorang warga yang berinisial K, yang dibuang sembarangan di area rumpun daun bambu kering yang ada di dekat lahan milik tersangka. Saat panen buah pisang dan talas, sehingga mengakibatkan munculnya titik api yang langsung menyebar ke area TPA Supit Urang,” ujar Danang.
Fakta ini sesuai dengan keterangan para saksi yang menyebutkan bahwa sebelum terlihat adanya titik api, beberapa saat sebelumnya ada dua orang dengan ciri-ciri memakai motor warna biru dan salah satu dari dua orang tersebut memakai baju warna oranye. Keterangan itu diperkuat rekaman CCTV yang ada di dekat lokasi kejadian yang merekam tersangka bersama istrinya mengendarai sepeda motor warna biru pulang dari arah lokasi titik awal api.
“Untuk pasal yang diterapkan yaitu Pasal 308 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana sesuai dengan pasal pidana yang diterapkan yaitu 9 tahun atau 5 tahun. Pidana denda paling banyak kategori 5,” kata Danang.
Disisi lain soal kemungkinan restorative justice pada kasus kebakaran ini karena pelaku masuk kategori lanjut usia. Polisi masih akan mempertimbangkan melalui serangkaian penyelidikan dengan menghormati hak tersangka.
“Tentunya kami akan menghormati hak daripada tersangka (untuk restorative justice),” ujar Danang. (luc/ian)
Link informasi : Sumber