127 Pohon Lama Jalan PB Sudirman Lumajang Dibongkar, DLH Sebut Tak Bernilai Ekonomi
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 127 pohon lama di kawasan Jalan PB Sudirman Lumajang telah dibongkar untuk proyek revitalisasi kawasan tersebut.
- DLH Lumajang menyebut kayu hasil pembongkaran tidak memiliki nilai ekonomi karena kualitasnya kurang bagus dan terdapat banyak sisa paku.
- Ratusan pohon yang dibongkar saat ini ditaruh di TPA Besuk, Kecamatan Tempeh, yang sudah tidak beroperasi.
- DLH membuka peluang pemanfaatan kayu tersebut oleh pihak yang membutuhkan melalui pengajuan surat kepada Bupati Lumajang dan asesmen terlebih dahulu.
Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 127 pohon lama di sepanjang Jalan PB Sudirman, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah dibongkar untuk mendukung proyek revitalisasi kawasan tersebut. Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang menyebut kayu hasil pembongkaran pohon itu tidak memiliki nilai ekonomi sehingga belum dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Ratusan pohon tersebut merupakan bagian dari penataan fisik kawasan Jalan PB Sudirman yang tengah dikerjakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Proyek revitalisasi itu menjadi salah satu upaya mempercantik kawasan jalan tersebut.
Sekretaris DLH Lumajang, Agus Rokhman Rozaq, mengatakan pembongkaran pohon lama yang terdiri dari jenis Kiara Payung, Glodok Tiang, dan Sono telah selesai dilakukan.
Dari total 132 pohon yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kepada DLH untuk ditebang, sebanyak 127 pohon sudah terealisasi dibongkar.
Sementara itu, kayu dari pohon-pohon yang telah dibongkar saat ini hanya ditaruh di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Besuk, Kecamatan Tempeh. Lokasi tersebut diketahui sudah tidak beroperasi.
“Pohon yang lama itu Dinas PU sudah bersurat kepada kami ini, proses pencabutan dan pemotongannya sudah dilakukan. Seperti biasa hasil pemotongan itu ditaruh di TPA Besuk,” ucap Agus di Lumajang, Sabtu (31/10/2026).
Agus menjelaskan, kayu hasil pembongkaran pohon di Jalan PB Sudirman tersebut tidak memiliki nilai jual jika dipasarkan kembali. Kondisi kayu dinilai kurang bagus sehingga tidak memenuhi kualitas untuk diperjualbelikan secara ekonomi.
Selain faktor kualitas, terdapat banyak sisa paku pada kayu bekas pohon tersebut. Proses pemotongan yang dilakukan dalam ukuran kecil juga menjadi salah satu alasan kayu-kayu itu dinilai tidak memiliki nilai jual.
“Jadi, memang kayu-kayu kayak gitu itu nggak laku secara ekonomi karena sudah nggak bagus. Biasanya banyak sisa-sisa paku dan cara motongnya pun ya kecil-kecil,” tambahnya.
Meski demikian, DLH Lumajang tidak menutup kemungkinan kayu hasil pembongkaran tersebut masih bisa dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan. Namun, pemanfaatannya harus melalui prosedur pengajuan kepada pemerintah daerah.
Agus memastikan, DLH akan melakukan pemilahan dan asesmen ulang apabila ada pihak yang berminat menggunakan kayu-kayu tersebut.
“Jadi bisa dimanfaatkan tapi bersurat kepada Bupati nanti kita asesmen bisa di temukan apa nggak (yang bisa dipakai, Red),” ungkapnya. [has/beq]
Link informasi : Sumber