Bantah Tuduhan Mengaku Imam Mahdi dan Penipuan, Figar Siap Tempuh Jalur Hukum
Bangkalan (beritajatim.com) – Figar, sosok yang dituding mengaku sebagai Imam Mahdi dan dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok ajaran agama, akhirnya buka suara.
Melalui kuasa hukumnya, Bahtiar Pradinata, Figar membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan siap menghadapi persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Klarifikasi itu disampaikan menyusul laporan seorang warga Bangkalan, Halimi, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar setelah sekitar enam tahun mengikuti ajaran yang diduga disampaikan Figar.
Bahtiar menegaskan, pihaknya tidak ingin tuduhan yang beredar berkembang menjadi penghakiman terhadap kliennya sebelum fakta dan bukti terungkap melalui proses hukum.
“Klien kami membantah tuduhan-tuduhan tersebut. Kami akan memberikan klarifikasi dan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bahtiar, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, setiap tuduhan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pihaknya tengah mempelajari persoalan tersebut untuk menentukan langkah hukum yang tepat, termasuk merespons pemberitaan maupun tuduhan yang dianggap merugikan kliennya.
“Kami akan mempelajari seluruh persoalan ini dan menentukan langkah hukum yang tepat. Prinsipnya, setiap tuduhan harus memiliki dasar dan dapat dibuktikan,” katanya.
Bahtiar juga menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum terkait dugaan penipuan yang dilaporkan terhadap Figar. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” ucapnya.
Pengakuan Imam Mahdi hingga Dugaan Kerugian Rp1,3 Miliar
Sebelumnya, dugaan penipuan berkedok ajaran agama menyeret seorang pria berinisial F ke ranah hukum. Salah satu warga Bangkalan, Halimi, mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar setelah sekitar enam tahun mengikuti ajaran yang diduga disampaikan F.
Halimi menuturkan, awal mula dirinya mengikuti ajaran tersebut berasal dari kakak F berinisial GY. Menurutnya, ajaran yang disampaikan GY kala itu masih sesuai dengan ajaran agama Islam.
Namun, situasi disebut berubah setelah GY meninggal dunia pada 2019. Halimi bersama sejumlah pengikut lainnya kemudian dipanggil ke rumah F dan diperkenalkan kepada ayahnya yang berinisial AS.
Dalam pertemuan tersebut, Halimi mengaku mendapat arahan untuk menyebut AS sebagai Ratu Adil dan F sebagai Imam Mahdi.
“Setelah 40 hari GY meninggal, kami dipanggil ke rumah F dan di sana kami diperkenalkan dengan ayah F yakni AS. Di situ kami disuruh panggil AS sebagai Ratu Adil dan memanggil F sebagai Imam Mahdi,” kata Halimi, Rabu (21/10/2026).
Setelah pertemuan itu, Halimi mengaku mulai menerima ajaran yang menurutnya berbeda dari sebelumnya. Ia menyebut F meminta dirinya dan sejumlah pengikut lain untuk memanggilnya dengan sebutan Imam Mahdi.
Halimi juga mengungkapkan adanya sejumlah aturan dalam pertemuan dengan F. Para pengikut disebut diminta tidak membawa telepon seluler dan mengenakan pakaian putih.
“F ini mencuci otak kami dan sering menyebut bahwa ayahnya yakni AS itu bisa melihat amal kami dan bisa berkomunikasi langsung dengan Allah,” ujarnya.
Diduga Dijanjikan Keselamatan hingga Kemampuan Khusus
Halimi mengaku semakin percaya terhadap ajaran yang disampaikan F hingga akhirnya menuruti sejumlah permintaan yang berujung pada kerugian finansial.
Dalam pengakuannya, F diduga memanfaatkan kepercayaan Halimi dan sejumlah pengikut lainnya melalui berbagai janji. Di antaranya membantu kehamilan istrinya hingga menjanjikan keselamatan di akhirat.
Sementara itu, pihak Figar membantah tuduhan terkait pengakuan sebagai Imam Mahdi, praktik keagamaan yang dipersoalkan, hingga dugaan penipuan tersebut.
Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam aktivitas keagamaan yang berujung pada persoalan hukum.
Baik laporan Halimi maupun bantahan pihak Figar perlu diuji melalui proses hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran.[sar/ted]
Link informasi : Sumber