Rencana Gaji ASN dan Pensiunan Disalurkan Lewat Kopdes, Ekonom UGM Soroti Risiko dan Kesiapan Koperasi
Yogyakarta (beritajatim.com)– Rencana pemerintah menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan melalui Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih (Kopdes) menuai perhatian kalangan ekonom. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperluas peran koperasi dalam perekonomian desa. Namun, pemerintah diminta memastikan kesiapan lembaga, keamanan transaksi, hingga ketepatan pembayaran sebelum skema baru diterapkan.
Selama ini, pembayaran gaji ASN dan pensiunan dilakukan melalui sistem perbankan yang telah memiliki infrastruktur dan mekanisme penyaluran relatif mapan. Karena itu, perubahan jalur pembayaran perlu disertai penjelasan mengenai tujuan, manfaat, serta urgensi kebijakan tersebut.
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Amirullah Setya Hardi, Ph.D., mengingatkan bahwa aspek paling mendasar dalam kebijakan ini adalah perlindungan hak penerima gaji. Pemerintah harus menjamin nominal yang diterima tidak berkurang dan pembayaran tetap berlangsung sesuai jadwal.
Menurut Amirullah, perubahan mekanisme pembayaran tidak boleh justru menimbulkan persoalan baru bagi ASN maupun pensiunan yang menggantungkan kebutuhan hidupnya pada pendapatan tersebut.
“Perlu dipastikan bahwa skema ini tidak mengurangi dari sisi jumlah dan tidak mengalami keterlambatan dari sisi waktu. Kalau setelah itu muncul manfaat-manfaat lain, tentu silakan saja,” ujarnya, Selasa (3/11).
Ia menilai, pemberian tanggung jawab lebih besar kepada Kopdes harus diikuti kesiapan infrastruktur yang memadai. Koperasi membutuhkan sistem transaksi yang andal, perlindungan keamanan keuangan, serta kapasitas kelembagaan yang mampu menjalankan layanan pembayaran secara profesional.
Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya terburu-buru mengubah mekanisme yang sudah berjalan tanpa kajian menyeluruh. Koordinasi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif.
Amirullah juga mendorong pemerintah mengawali kebijakan melalui proyek percontohan atau pilot project. Dengan cara tersebut, berbagai potensi persoalan dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum penerapan dilakukan dalam skala lebih luas.
Tiga Risiko Penyaluran Gaji Melalui Kopdes
Sorotan serupa disampaikan Pakar Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Dr. Evi Noor Afifah, S.E., M.S.E. Ia menilai kesiapan kelembagaan, tata kelola, dan literasi keuangan koperasi desa masih perlu diuji sebelum diberi tanggung jawab mengelola pembayaran gaji ASN dan pensiunan.
Menurut Evi, penyaluran gaji bukan sekadar aktivitas transaksi keuangan biasa. Layanan ini menyangkut pendapatan rutin masyarakat sehingga membutuhkan jaminan keamanan, kepastian pembayaran, dan kepercayaan penerima.
Ia mengidentifikasi tiga risiko utama yang perlu diantisipasi pemerintah. Pertama, risiko operasional dan keamanan transaksi. Kedua, persoalan tata kelola serta potensi konflik kepentingan. Ketiga, risiko sistemik terhadap kepercayaan publik apabila terjadi kegagalan pembayaran.
“Setidaknya ada tiga risiko utama yang dikhawatirkan, yaitu risiko operasional dan keamanan transaksi, tata kelola dan konflik kepentingan, serta risiko sistemik terhadap kepercayaan publik apabila terjadi kegagalan bayar,” ungkapnya.
Evi juga mengingatkan bahwa pelibatan Kopdes dalam penyaluran gaji tidak serta-merta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kebijakan tersebut baru dapat memberikan dampak ekonomi apabila mampu menciptakan aktivitas produktif yang melibatkan pelaku usaha lokal.
Dampak pengganda atau multiplier effect, misalnya, dapat muncul ketika peningkatan aktivitas koperasi mendorong belanja masyarakat di desa, memperkuat rantai pasok UMKM, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan produktivitas usaha.
Dengan demikian, bertambahnya jumlah transaksi keuangan melalui Kopdes tidak bisa langsung dianggap sebagai keberhasilan pemberdayaan ekonomi desa.
“Pemerintah perlu membedakan antara bertambahnya transaksi melalui Kopdes dan terciptanya aktivitas baru di perdesaan. Dampak keberhasilan perlu dibuktikan melalui evaluasi yang kredibel bahwa kebijakan ini menghasilkan tambahan omzet, nilai tambah, dan kesempatan kerja dibandingkan dengan kondisi tanpa kebijakan,” jelasnya.
Wilayah 3T Bisa Menjadi Lokasi Uji Coba
Sebelum memperluas kewenangan koperasi, Evi meminta pemerintah lebih dahulu membenahi profesionalisme pengelola, transparansi, kemampuan manajerial, dan akuntabilitas kelembagaan.
Ia mengingatkan, ambisi memperbesar peran Kopdes tidak boleh melampaui kemampuan organisasi dalam menjalankan tanggung jawabnya. Kelembagaan yang belum kuat justru berpotensi menimbulkan persoalan apabila dipaksakan mengelola layanan keuangan yang menyangkut kepentingan banyak orang.
“Pemerintah mesti terlebih dahulu membenahi kualitas dan tata kelola Kopdes. Hindari membangun ambisi besar di atas fondasi kelembagaan yang belum kokoh. Kalau manfaatnya belum jelas dan berpotensi memiliki risiko yang kegagalannya harus ditanggung oleh banyak pihak,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Evi mengusulkan pengujian kebijakan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Daerah-daerah tersebut dapat menjadi lokasi untuk mengukur kemampuan Kopdes dalam mengatasi persoalan akses layanan keuangan, terutama di kawasan dengan biaya transportasi tinggi, jaringan digital terbatas, dan fasilitas perbankan yang belum memadai.
Uji coba tersebut harus disertai evaluasi menyeluruh. Pemerintah perlu mengukur biaya yang harus dikeluarkan penerima gaji, ketepatan waktu pembayaran, keamanan transaksi, serta keandalan layanan koperasi.
Tidak hanya itu, dampak terhadap perekonomian desa juga harus diperhitungkan. Indikatornya mencakup peningkatan omzet UMKM, pertambahan nilai ekonomi, hingga penciptaan kesempatan kerja.
Bagi Evi, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya ASN dan pensiunan yang menerima gaji melalui koperasi. Pemerintah harus memiliki bukti bahwa mekanisme baru tersebut memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan sistem sebelumnya.
“Sebelum skema ini diterapkan, pemerintah wajib membuktikan bahwa skema ini lebih efisien, lebih aman, dan lebih bermanfaat daripada sistem yang sudah berjalan,” pungkasnya. [aje]
Link informasi : Sumber