Aset yang Hendak Dihibahkan ke Kejaksaan Jember Berstatus Lahan Sawah Dilindungi

0

Jember (beritajatim.com) – Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember seluas 27.153 meter persegi di Lingkungan Kedawung, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, yang berencana dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, ternyata masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Hibah Aset DPRD Jember bersama perwakilan Kejari Jember, Kantor Pertanahan (BPN) Jember, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, serta Bagian Hukum Pemkab Jember di gedung parlemen, Selasa (3/11/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Jember, M. Sochib Lutfi, menjelaskan bahwa lahan yang terbagi dalam sepuluh bidang tersebut sebenarnya telah dikeluarkan dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember terbaru per Juli 2026.

“Cuma lahan tersebut masih masuk di dalam skema LSD. Karena statusnya LSD, secara aturan tidak boleh dialihfungsikan di luar kepentingan sektor pertanian,” kata Sochib.

Sochib menambahkan, penetapan LP2B sejatinya tidak boleh bertentangan dengan peta LSD maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kendati demikian, Pemkab Jember masih memiliki celah hukum untuk mengajukan rekomendasi pengalihan fungsi lahan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat, dengan catatan menyediakan lahan pengganti sekurang-kurangnya tiga kali lipat dari luas area yang dialihkan.

Pansus DPRD dan BPKAD Dorong Permohonan ke Pusat

Menanggapi kendala administratif tersebut, Ketua Pansus Hibah DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, optimistis permasalahan tersebut dapat dituntaskan. Di sela-sela peninjauan lapangan, Ardi menegaskan bahwa lahan berstatus LSD tetap dapat dimohonkan alih fungsinya apabila diperuntukkan bagi kepentingan strategis negara.

“Tentunya nanti bisa kita mohonkan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait yang akan mengajukan permohonan rekomendasi tersebut ke pemerintah pusat,” ujar Ardi.

Senada dengan hal itu, Sekretaris BPKAD Jember, Sandy Cahyono, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jember untuk segera menyurati Kementerian ATR/BPN guna menyelesaikan kepastian hukum status lahan tersebut.

“Lahan ini sebelumnya disewakan dan ditanami jagung oleh warga, namun saat ini masa sewanya sudah berakhir sehingga siap diproses lebih lanjut,” pungkas Sandy. [wir/but]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.