DPRD Magetan Bahas Raperda Limbah Domestik, Sanitasi Aman Jadi Sorotan
Magetan (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Magetan mendorong penguatan tata kelola air limbah domestik melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengatasi persoalan sanitasi, mencegah pencemaran lingkungan, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
Pembahasan Raperda tersebut dilakukan oleh gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Magetan. Laporan hasil pembahasan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Magetan pada Rabu (4/11/2026), dengan sejumlah penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam laporan gabungan komisi disebutkan, persoalan air limbah domestik menjadi tantangan seiring pertumbuhan penduduk, pembangunan permukiman, dan meningkatnya aktivitas ekonomi di Kabupaten Magetan.
Masih banyak rumah tangga yang belum memiliki akses terhadap sanitasi aman. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat apabila tidak ditangani melalui sistem pengelolaan yang baik.
Karena itu, keberadaan peraturan daerah dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik secara terpadu dan berkelanjutan.
Pengaturannya tidak hanya menyangkut sistem pengelolaan, tetapi juga kelembagaan pengelola, insentif dan disinsentif, perizinan, hingga pelibatan masyarakat serta pihak swasta.
Gabungan Komisi A dan D sebelumnya telah melakukan pencermatan terhadap rancangan regulasi bersama tim penyusun raperda. Proses tersebut juga menindaklanjuti hasil fasilitasi yang dilakukan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada 18 Agustus 2026.
Hasil fasilitasi itu kemudian diterbitkan melalui surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.2/29861/013.2/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Secara umum, hasil fasilitasi tidak banyak mengubah substansi usulan raperda. Namun, terdapat sejumlah masukan untuk menyempurnakan redaksional dan menyesuaikan beberapa ketentuan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, rancangan tersebut juga telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada Mei 2026.
Sejumlah penyesuaian dilakukan, di antaranya pengaturan ruang lingkup raperda, pemisahan ketentuan mengenai maksud dan tujuan, serta penyempurnaan istilah kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik.
Selain itu, terdapat perubahan pengaturan cakupan pelayanan skala kawasan tertentu. Ketentuan yang sebelumnya mencakup kawasan wisata, pendidikan, pondok pesantren, dan asrama disesuaikan menjadi kawasan komersial dan kawasan rumah susun.
Penyempurnaan juga menyentuh ketentuan teknis pemeliharaan instalasi pengolahan air limbah. Dalam Pasal 28 ditambahkan ayat yang mengatur pengertian pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Di sisi lain, ketentuan mengenai pemanfaatan hasil pengolahan air limbah turut disempurnakan. Pengaturan tanggung jawab penyelenggaraan sistem pengelolaan juga disesuaikan agar tetap relevan apabila terjadi perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten.
Aspek penegakan aturan tidak luput dari pembahasan. Ketentuan sanksi administratif bagi badan usaha disusun kembali dalam satu bab khusus. Pengaturan tersebut juga mencakup penambahan ketentuan sanksi bagi badan hukum.
Raperda ini turut mengatur kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan. Dengan cakupan tersebut, pengelolaan air limbah domestik diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan.
Ketua Gabungan Komisi A dan D DPRD Magetan, Hj. Riyin Nur Asiyah, bersama Sekretaris Preminiwati, S.Pd., menyampaikan laporan hasil pembahasan tersebut dalam rapat paripurna.
Dalam laporan yang dibacakan, gabungan komisi menyatakan, “Pada kesempatan yang baik ini, Gabungan Komisi A dan Komisi D merekomendasikan agar Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat dilakukan pengambilan keputusan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Magetan.”
Rekomendasi tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi pengelolaan air limbah domestik di Magetan. Setelah pembahasan dan fasilitasi, rancangan tersebut diarahkan untuk memasuki tahap pengambilan keputusan DPRD.
Apabila nantinya ditetapkan menjadi perda, regulasi ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam membangun sistem sanitasi yang lebih terarah. Tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan di dalamnya dapat diterapkan melalui kelembagaan yang jelas, dukungan pendanaan, pengawasan, serta partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan air limbah domestik tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga konsistensi pelaksanaan di lapangan agar pencemaran lingkungan dapat ditekan dan akses masyarakat terhadap sanitasi aman semakin meningkat. [fiq/ian]
Link informasi : Sumber