Budi Setiawan Pertanyaan Pemberhentian Dirinya Dari Sekjen FFI, Singgung Isu KLB

0

Surabaya (beritajatim.com) – Budi Setiawan mempertanyakan keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan Sekretaris Jenderal Federasi Futsal Indonesia (FFI) yang dinilai cacat prosedur serta abai pada statuta dan peraturan organisasi (PO).

Selain mempersoalkan mekanisme pemecatan, ia turut menyoroti desakan mayoritas anggota yang menginginkan Kongres Luar Biasa (KLB) di tubuh FFI.

Budi mengungkapkan bahwa, seluruh keputusan organisasi profesional sudah sepatutnya mengacu pada aturan yang berlaku.

Secara prosedural, ia menilai pihak yang berwenang memberhentikannya adalah Ketua Umum PSSI selaku pemangku jabatan tertinggi; yang sebelumnya telah mengangkatnya sebagai Sekjen Futsal.

“Karena saya diangkat oleh PSSI, ditandatangani surat pengangkatannya, penetapan, dan penunjukannya oleh Ketua Umum PSSI, Pak Erick Thohir. Jadi, yang bisa memberhentikan saya sebagai Sekjen Futsal hanya Pak Erick Thohir,” ujar Budi di Kantor Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur di Surabaya, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, keputusan pemberhentian yang diterbitkan tanpa surat pemberitahuan maupun persetujuan dari PSSI merupakan bentuk penyimpangan organisasi yang disengaja.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa surat pencopotan dirinya dari kursi Sekretaris Jenderal tidak sah dan tidak berlaku.

“Dan kalau tidak ada persetujuan dari PSSI, ya berarti tidak berlaku surat pemberhentian itu,” tegasnya.

Budi menyebut, langkah memperingatkan sesuatu yang keliru ini ditempuh demi memberikan edukasi agar tata kelola FFI ke depan menjadi lebih dewasa dan profesional.

“Ini sekaligus pembelajaran bagi organisasi futsal kita, bagi pemangku kepentingan, semua stakeholder, bahwa aktivitas olahraganya boleh jalan, tapi terkait dengan aturan organisasi juga harus dipahami,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi menyoroti menguatnya usulan dari sejumlah kalangan internal yang menginginkan evaluasi besar-besaran di tubuh FFI.

Buruknya tata kelola organisasi dinilai menjadi pemicu utama asosiasi di berbagai daerah mendesak segera digelarnya KLB.

“KLB itu bukan barang haram di setiap organisasi terbuka. PSSI maupun futsal ini adalah organisasi terbuka yang seluruh anggotanya itu memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri, untuk menentukan kedaulatannya sendiri,” jelas dia.

Budi turut merinci, bahwa gelombang desakan KLB kini datang secara masif dari Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) dari Sabang hingga Merauke, klub peserta Pro Futsal League (PFL), PFL 2, Women’s Pro Futsal League (WPFL), hingga Liga Nusantara (Linus).

Ia kembali menegaskan, FFI memiliki kewajiban mutlak untuk mendengar dan merespons aspirasi para pemilik suara tersebut.

“Ini bukan sesuatu yang bisa dibendung, bukan sesuatu yang bisa ditutup-tutupi. Justru ini harus direspons dengan jiwa yang besar untuk saling mengoreksi, untuk mengevaluasi apa yang salah,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Jawa Timur, Arief Anton Sujarwo, menjelaskan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila mengantongi dukungan minimal dua pertiga dari total anggota.

“Mekanisme KLB itu yang pertama suara dua pertiga dari total anggota menginginkan adanya perubahan organisasi, maka itu bisa dilaksanakan KLB. Jadi, kami dari Jawa Timur sudah mengirimkan surat resmi kepada PSSI untuk meminta perubahan tata kelola organisasi futsal,” kata Arief.

Arief juga menyoroti adanya kebuntuan komunikasi antara federasi pusat dan asosiasi di daerah, serta minimnya kontribusi nyata dalam mendukung program pembinaan futsal lokal.

“Kasihan teman-teman daerah ini, banyak program yang harus mereka jalankan, sedangkan kontribusi yang diberikan oleh federasi terhadap kita nol bahkan. Tapi demi futsal kita coba jalan,” ujarnya.

Di sisi lain, FFI sebelumnya telah memberhentikan Budi Setiawan melalui Surat Nomor 0071/FFI-KEP/1229/ORG/XI-2026 sebagai bagian dari langkah penataan organisasi dan penguatan efektivitas kepemimpinan federasi.

Ketua Umum FFI, Michael Sianipar, menyatakan bahwa penyesuaian struktur kepengurusan ini merupakan dinamika internal yang lumrah untuk memastikan tata kelola serta pelaksanaan program federasi berjalan lebih optimal.(rma/ted)

 


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.