Buka Pendaftaran KPPS, KPU Surabaya Butuh 20 Ribu Petugas Termasuk Difabel
Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Surabaya terus melaksanakan tahapan demi tahapan persiapan.
Salah satu langkah penting yang kini sedang berlangsung adalah pembukaan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dimulai sejak Selasa, 17 September 2024.
Subairi, Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), mengungkapkan bahwa pendaftaran KPPS akan berlangsung hingga 28 September 2024.
KPU Surabaya membutuhkan lebih dari 20 ribu petugas untuk mengisi 3.964 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS diisi oleh tujuh orang petugas.
“Silakan bagi warga Surabaya yang mau mendaftar untuk melakukan pendaftaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat atau sekretariat atau kelurahan setempat,” kata Subairi di KPU Surabaya, Kamis (19/9/2024).
Menurut Subairi, salah satu persyaratan utama bagi pendaftar adalah berusia antara 17 hingga 55 tahun serta memiliki kondisi kesehatan yang baik, tanpa penyakit bawaan atau komorbid, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan.
“Surat keterangan sehat berisi kolesterol, gula darah, dan tekanan darah,” kata Bairi.
Penyaringan kesehatan ini dilakukan untuk mencegah kejadian tidak diinginkan, seperti petugas jatuh sakit atau meninggal dunia saat bertugas. “Ketika (peserta) tahu (kondisi kesehatan tidak memungkinkan) kan mereka mikir untuk daftar. Akhirnya mereka tahu diri,” tambah Subairi.
Tugas KPPS pada Pilwali Surabaya ini diperkirakan lebih ringan dibandingkan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif yang berlangsung 14 Februari 2024 lalu, karena jumlah TPS dan surat suara lebih sedikit.
“Kalau jumlah Pemilu kemarin, ini (Pilkada) lebih sedikit TPS-nya. Karena memang lebih sedikit dan surat suara cuma dua, (surat suara di) Pemilu lima. Jadi dari volume saja kelihatan kan,” ujarnya.
Selain itu, KPU Surabaya juga memberikan kesempatan bagi warga difabel untuk bergabung menjadi petugas KPPS, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
“Kami juga membuka pendaftaran untuk petugas yang berkebutuhan khusus atau difabel sebagai petugas KPPS sesuai dengan kemampuannya masing-masing,” pungkas Subairi. [asg/suf]
Link informasi : Sumber