Pelaksana Tugas Camat Ambulu Gugat Pejabat Sementara Bupati Jember Imam Hidayat ke PTUN
Jember (beritajatim.com) – Pelaksana Tugas Camat Ambulu Hafid Iswahyudi menggugat Pejabat Sementara Bupati Jember Imam Hidayat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya, Jawa Timur.
Gugatan dilayangkan Hafid ke PTUN, setelah Imam Hidayat mengganti dirinya dengan Camat Tempurejo Prihan Jadid tanpa alasan jelas, terhitung mulai 15 Oktober 2024.
“Saya merasa dirugikan dengan adanya surat perintah dari Pjs Bupati Pak Imam Hidayat, yang tentunya mengakibatkan saya kehilangan kewenangan dan hak sebagai Plt Camat Ambulu,” kata Hafid. Rabu (30/10/2024).
Hafid baru tahu adanya pergantian jabatan pelaksana tugas camat Ambulu pada Senin (28/10/2024) sore. Saat itu, sekitar pukul 16.30 WIB, seorang staf Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Jember menelepon dan memintanya datang ke kantor yang mengurusi administrasi kepegawaian tersebut.
Seusai salat Magrib, Hafid bersama Prihan Jadid menemui Kepala Bidang Mutasi Joko Karyono dan memperoleh surat perintah pelaksana tugas bernomor 821/4665/35.09.414/2024, yang ditandatangani Imam Hidayat. Dengan terbitnya surat itu, Hafid kembali menjabat posisi Sekretaris Camat Kencong tanpa adanya tambahan tugas lainnya.
Hafid mempertanyakan beberapa hal dalam surat perintah pelaksana tugas tersebut. Surat perintah pelaksana tugas itu berdasarkan salah satunya Surat Edaran Mendagri tertanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
“Di SE ini kan kewenangan kepala daerah untuk mengganti pejabat kan harus sesuai persetujuan Mendagri. Kalau mengisi kekosongan pelaksana tugas, bisa dilakukan tanpa persetujuan Mendagri. Sedangkan dalam kasus ini, Plt Camat Ambulu kan ada saya, bukan kosong, tapi kemudian diganti. Ini yang jelas sudah melanggar SE,” kata Hafid.
Butir lain yang dipersoalkan Hafid adalah pernyataan tidak berlakunya Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/3849/35.09.414/2024 tertanggal 29 Juli 2024 yang menugaskan kepadanya untuk menjadi Pelaksana Tugas Camat Ambulu.
Hafid mengingatkan, surat perintah tertanggal 29 Juli 2024 itu ditandatangani Hendy Siswanto sebagai bupati definitif. “Apa bisa Pjs Bupati membatalkan atau menyatakan tidak berlaku surat bupati definitif,” katanya.
Hafid juga mempersoalkan posisi Imam Hidayat yang ditulis sebagai Bupati Jember dan bukan Pjs Bupati Jember dalam surat perintah pelaksana tugas tersebut. “Kedudukan beliau kan selaku Pjs Bupati,” katanya.
Melihat isi surat tersebut, Hafid memutuskan untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN pada 28 Oktober 2024. “Gugatan itu sudah memenuhi unsur materiil dan formil dengan adanya dua alat bukti,” katanya. Sidang perdana akan diagendakan pada Selasa, 5 November 2024.
Pria berkumis ini memohon kepada majelis hakim PTUN untuk mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa. “Apabila surat perintah Pjs Bupati itu dilaksanakan, akan sangat merugikan, karena terdapat keadaan yang sulit dikembalikan atau dipulihkan seperti keadaan semula. Kalau ini tidak ditunda, maka (dalam) pelaksanaan kegiatan dan pelaporan anggaran akan terjadi keadaan yang menyulitkan,” kata Hafid.
“Kemudian dalam pokok perkara, saya memohon agar majelis mengabulkan gugatan saya dan menyatakan batal atau tidak sah surat perintah pelaksana tugas itu, serta mewajibkan tergugat atau Pjs Bupati untuk mencabut surat perintah pelaksana tugas yang dikeluarkan pada 10 Oktober 2024 itu,” katanya.
Kendati diberhentikan sudah diberhentikan, Hafid tetap menyelesaikan tugas sebagai Plt Camat Ambulu hingga 31 Oktober 2024. “Tanggal 1 November 2024, saya kembali ke Kencong,” katanya.
Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno mengatakan, posisi pelaksana tugas camat Ambulu diganti untuk penyegaran. “Itu bahasa yang disampaikan Pak Sekda (Sekretaris Daerah Hadi Sasmito). Praktis terkait dengan itu, saya berlomunikasi dengan Pak Sekda,” katanya.
Suko mengaku sudah mendengar informasi soal gugatan oleh Hafid tersebut. “Baru saja saya dapat informasi dari Pak Kabag Hukum (A. Zainurrofiq). Saya tanya ke Pak Kabag Hukum materinya apa, ya belum tahu juga,” katanya.
Suko menghormati gugatan tersebut. “Itu hak pribadi warga negara Indonesia untuk memperoleh kepastian hukum atau keadilan. Saya menghormati sajalah. Itu bagian dari yang harus kami selesaikan,” katanya. [wir]
Link informasi : Sumber