Ditetapkan Tersangka, Pemilik Restoran Hainan Surabaya Persoalkan 2 Alat Bukti

0

Surabaya (beritajatim.com) – Pemilik restoran Hainan di Jalan Pahlawan, Surabaya, Tjiu Hong Meng alias Ameng ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Senin (04/11/2024) malam. Kuasa hukum Ameng, Firman Rachmanudin menduga adanya peran mafia hukum dalam proses penahanan kliennya.

“Seharusnya ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dari proses rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu, hanya ada satu saksi yang hadir dari pihak pelapor. Bukti visum yang ditunjukkan oleh penyidik juga dirasa sangat minim untuk dikatakan sebagai sebuah gesekan,” kata Firman, Minggu (17/11/2024).

Atas terkuaknya kasus Ivan Sugianto yang disinyalir sebagai makelar kasus, Firman menduga kliennya juga menjadi korban pihak yang serupa. Firman menjelaskan, penerapan pasal yang digunakan untuk memenjarakan Ameng juga sempat berubah. Ameng yang semula dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dijerat dengan pasal 351 KUHP.

“Pasal 351 ini sangat mencederai rasa keadilan. Bayangkan hasil visum dengan luka yang katanya cakaran satu gores saja bisa membuat seseorang ditahan karena pasal ini. Kami meminta Irwasda memeriksa penyidik dan atasan penyidik demi tegaknya keadilan yang berkemanusiaan,” tegasnya.

Selain janggalnya penerapan pasal, Firman mengatakan bahwa sampai saat ini ada 3 laporan Ameng yang jalan di tempat. Menurut Firman, dugaan adanya intervensi dalam kasus ini juga diperkuat dengan lancarnya 1 laporan yang diajukan oleh keponakan Ameng berinisial L.

“Tiga laporan berbeda yang ia buat terkait penganiayaan yang menyebabkan tulang rusuknya patah, perusakan tempat usaha, dan upaya percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian,” imbuh Firman.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya satu orang yang diduga ada di dalam geng Ivan Sugianto turut serta dalam rekonstruksi dan konfrontir atas kasus kliennya. Ketika ditanya ke penyidik Unit Resmob maupun Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Firman mengatakan orang itu tidak memiliki surat kuasa.

“Pada saat rekonstruksi dan konfrontir, ada orang yang diduga pihak geng Ivan Sugianto turut serta dalam proses itu. Padahal ketika kami tanyakan ke Penyidik, tidak ada surat kuasa,” tutup Firman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto saat dikonfirmasi terkait peristiwa ini belum memberikan tanggapan resmi. (ang/but)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.