Kejari Blitar Beri Sinyal Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi PDAM
Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memberikan sinyal ada tersangka lain dalam kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran senilai Rp770 juta. Penetapan tersangka selain mantan direktur PDAM berinisial YW itu bakal segera dilakukan.
Terhadap satu tersangka lain ini, sebelumnya telah diperiksa Kejari Blitar. Kini penetapan tersangka lain pada kasus korupsi PDAM Tirta Penataran Blitar pun tinggal menunggu waktu saja.
“Akan ada tersangka lain dalam kasus ini, artinya mantan Direktur ini bukan tersangka tunggal,” ungkap Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Selasa (10/11/2024).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Blitar telah menetapkan YW, mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Blitar sebagai tersangka kasus korupsi. YW diduga melakukan korupsi pada 2 proyek pengeboran sumber air minum di dua lokasi yang berbeda.
Mantan direktur PDAM Kabupaten Blitar tersebut dinilai terbukti memberikan proyek pengeboran sumber air kepada pihak swasta secara asal asalan. Pada pengeboran di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan Blitar, proyek tersebut tidak menghasilkan air.
Sementara di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kapasitas dan kualitas air yang dihasilkan dari proyek pengeboran tersebut jauh dari standar. Diketahui bahwa pemilihan titik lokasi pengeboran sumber air ini dilakukan asal-asalan dan tanpa melakukan survei terlebih dahulu.
Akibat 2 proyek asal-asalan tersebut negara dirugikan mencapai Rp770 juta. Korupsi ini dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran periode 2018-2022.
“Saat ini penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan yakni YW selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas 2 B Blitar,” tandasnya. [owi/beq]
Link informasi : Sumber