Keluarga Minta Pembunuh Balita Mojoagung Jombang Dihukum Seberat-beratnya
Jombang (beritajatim.com) – Kelurga balita yang tewas akibat dianiaya dan dicekoki racun tikus, meminta agar dua pelaku yang sudah ditangkap polisi dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, sudah melakukan pembunuhan berencana.
Dua tersangka adalah JG (23) dan AZ (20), warga Kecamatan Sumobito Jombang. Sedangkan korbannya ada KY, balita asal Kecamatan Mojoagung yang masih berumur 3,5 tahun. Selama ini JG berpacaran dengan ibunda dari KY, Puspitasari (28).
Posisi Puspitasari dengan suaminya yang sah, sudah satu tahun pisah ranjang. Selanjutnya, JG berpacaran dengan ibunda korban sekitar enam bulan terakhir. “Pelaku sering main ke sini Bersama teman-temannya. Sering mengajak anak saya keluar,” kata Rohmat (68), kakek korban.
Hal senada diungkapkan oleh paman korban, M Jun Prayogi (38), Sabtu (14/12/2024). Pelaku sudah berkali-kali mencederai korban. Semisal dua bulan lalu, KY diajak jalan-jalan oleh JG. Nah, pulang-pulang mata gadis kecil itu lebam merah.
“Ketika saya tanya, alasannya tersengat hewan. Saya sudah curiga Waktu itu, tapi belum mengantungi bukti kuat. Sejak itu, keponakan saya ini selalu ketakukan kalua bertemu dengan tersangka,” ujar Jun.
Oleh sebab itu, keluarga berterima kasih kepada polisi yang sudah mengungkap kasus ini secara terang benderang. Pihak keluarga meminta kedua pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena mereka sudah melakukan pembunuhan berencana. Yakni menaburkan racun tikus ke dalam susu formula yang hendak diminum korban.
Keluarga juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi. Salah satunya adalah susu formula yang terindikasi mengandung racun tikus. Pihaknya keluarga masih berduka dan menyayangkan Tindakan yang dilakukan.
“Harapan kami, kedua pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena buka kali ini saja, tapi dua bulan sebelumnya juga sudah melakukan hal serupa,” kata paman korban ini.
Diberitakan sebelumnya, penyebab meninggalnya Balita berumur 3,5 tahun berinisial KY, warga Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang semakin jelas. Hal itu setelah polisi menangkap dua terduga pelaku, Jumat (13/12/2024).
Keduanya adalah JG (23) dan AZ (20), warga Kecamatan Sumobito Jombang. JG merupakan pacar dari Puspitasari (28), yang tak lain ibunda korban. Baik JG maupun AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang. [suf]
Link informasi : Sumber