Kajari Kediri Diadang Oknum LSM, Ini Tanggapan Kajati Jatim

0

Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati angkat bicara terkait insiden pengadangan Kajari Kediri oleh dua orang oknum anggota LSM. Insiden ini sempat viral di media sosial.

Dalam keterangan tertulisnya, Mia menerangkan kronologi kejadian tersebut. Menurut Mia, insiden tersebut terjadi pada pada Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga. Di tengah perjalanan, Kajari Kediri diadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal dan akhirnya diketahui berinisial HFL (33), warga Kampung Dalem, Kota Kediri dan AM, warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Dua oknum tersebut diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatannya. Dalam situasi itu, Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar.

“Kami memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kajari Kab. Kediri sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku dan dengan berpedoman kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mia, Kamis (26/12/2024).

Dia melanjutkan, hal itu diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 2 menyebutkan, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum, penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius.”

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas,” ucap Mia.

Lebih lanjut, Mia menegaskan Kejaksaan selalu memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan anggota dalam melaksanakan tugas maupun keseharian. Insiden ini, kata dia, menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan.

“Imbauan kepada Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait insiden ini. Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” tegasnya. [uci/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.