Kampanye Bebas di Mana Saja, Kecuali Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

0

Ponorogo (Beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo resmi mengizinkan seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk melakukan kampanye di seluruh wilayah Ponorogo.

Kampanye ini dijadwalkan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Kedua paslon bebas berkampanye di mana saja, kecuali di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

“Semua paslon bupati dan wakil bupati dapat melakukan kampanye di seluruh wilayah Ponorogo, dengan syarat tidak menggunakan tempat ibadah dan fasilitas pendidikan,” kata Komisioner KPU Ponorogo, Amrul Sabrina, Rabu (25/9/2024).

Pilkada Ponorogo 2024 menarik diikuti, Ipong Muchlissoni bersama dengan Segoro Luhur Kusumo Daru mendapat nomor urut 1, dan Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang menempati nomor urut 2. Kedua paslon ini, diberi kebebasan untuk berkampanye di lokasi yang sama dan waktu yang bersamaan. Namun, asalkan mereka telah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

“Kedua pasangan calon boleh berkampanye di lokasi yang sama pada waktu yang sama, selama sudah memiliki STTP dari kepolisian,” jelas Amrul.

Selain itu, KPU Ponorogo juga telah menetapkan bahwa masing-masing paslon hanya diberikan satu kesempatan untuk melakukan kampanye terbuka. Amrul Sabrina menyebut bahwa sosialisasi terkait aturan kampanye sudah diberikan kepada semua tim pemenangan.

Hal itu dilakukan agar proses kampanye berjalan tertib sesuai regulasi yang berlaku. Dengan ketentuan ini, KPU Ponorogo berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung secara adil, damai, dan demokratis. Sehingga masyarakat Ponorogo dapat memilih pemimpin yang terbaik untuk masa depan daerah mereka.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh tim pemenangan, agar kampanye dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai aturan,” tutup Amrul. [end/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.